Perbedaan Firma, CV , PT, BUMN dan
Koperasi
BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta )
adaalah badan usaha mikik swasta yang didirikan oleh individu dalam mendirikan
suatu perusahaan tanpa campur tangan pemerintah / pihak Negara. BUMN terdiri
dari :
Perusahaan Perseorangan
Badan
usaha perseorangan adalah badan usaha yang pemiliknya (hanya seorang) bertanggungjawab
penuh terhadap segala kewajiban perusahaan. Harta kekayaan pemilik perusahaan
turut menjadi tanggungan atas utang-utang perusahaan. Contoh badan usaha jenis
ini ialah toko, kios di pasar, dan industri rumah tangga.
Keunggulan Badan Usaha perseorangan
adalah :
a. mudah membentuk dan
membubarkannya.
b. bekerjanya sngat sederhana.
c. manajemen fleksibel dan.
d. pemilik menerima semua
keuntungan.
Kelemahan badan usaha perseorangan
adalah
a. tanggung jawab tidak terbatas.
b. tidak tentu kelangsungan
usahanya.
c. kesuliatan dalam menambah modal.
d. terbatasnya manajemen.
Firma
Firma (Fa) adalah badan
usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, tiap tiap anggota bertanggung
jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan. Pendirian sebuah firma dilakukan
dengan membuat akta perjanjian didepan Notaris. Perjanjian tersebut memuat
antara lain nama pendiri Firma, cara pembagian keuntungan, serta waktu mulai
dan berakhirnya perjanjian.
Setiap anggota firma harus :
Setiap anggota firma harus :
a. memberikan dan
menyerahkan seluruh atau sebagian kekayaannya untuk usaha dan harus dicantumkan
dalam akta pendirian, dibuat dihadapan notaries, didaftarkan di pengadilan dan
diumumkan dalam berita Negara.
b. Mempunyai tanggung
jawab penuh termasuk kekayaan pribadinya terhadap perjanjian yang dilakukan
oleh firma.
c. mempunyai kuasa penuh
untuk bertindak atas nama firma sehingga unsur kepercayaan sangat diperlukan.
Keunggulan Firma adalah
:
a. prosedur pendirian mudah.
b. kemampuan financial lebih besar.
c. setiap keputusan diambil bersama sehingga dimungkinkan adanya keputusan yang lebih baik.
d. Status hukum jelas.
e. Adanya pembagian kerja diantara anggota.
f. Sesuai dengan kecakapan serta keahliannya masing-masing.
a. prosedur pendirian mudah.
b. kemampuan financial lebih besar.
c. setiap keputusan diambil bersama sehingga dimungkinkan adanya keputusan yang lebih baik.
d. Status hukum jelas.
e. Adanya pembagian kerja diantara anggota.
f. Sesuai dengan kecakapan serta keahliannya masing-masing.
Kelemahan Firma
a. adanya tanggung jawab tak terbatas atas utang-utang perusahaan.
b. kontinuitas Firma kurang terjamin, karena keluarnya salah satu anggota berarti Firma bubar.
c. kekurangcakapan salahsatu anggota menimbulkan kerugian atas Firma, yang menimbulkan anggota lain turut menanggung.
d. Rwan konflik internal, yaitu ketegangan diantara anggota Firma yang dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
a. adanya tanggung jawab tak terbatas atas utang-utang perusahaan.
b. kontinuitas Firma kurang terjamin, karena keluarnya salah satu anggota berarti Firma bubar.
c. kekurangcakapan salahsatu anggota menimbulkan kerugian atas Firma, yang menimbulkan anggota lain turut menanggung.
d. Rwan konflik internal, yaitu ketegangan diantara anggota Firma yang dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
Persekutuan
Komanditer
Persekutuan komanditer
(Commanditaire vennotschap-CV) adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua
sekutu orang atau lebih, seebgaian merupakan sekutu aktif (perseroan pengusaha)
dan sebagian merupakan sekutu pasif (persero pasif). Sekutu aktif adalah mereka
yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usaha. Sedangkan sekutu pasif
adalah mereka yang menyertakan modal dalam usaha.
Sekutu aktif bertanggung jawab penuh dengan seluruh kekayaan terhadap utang-utang perusahaan, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan. Cara pendirian C.V sama dengan pendirian Firma.
Sekutu aktif bertanggung jawab penuh dengan seluruh kekayaan terhadap utang-utang perusahaan, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan. Cara pendirian C.V sama dengan pendirian Firma.
Keunggulan C.V. adalah :
a. pendiriannya mudah.
b. modal yang dikumpulkan banyak.
c. kemampuan untuk mendapatkan kredit lebih besar.
d. kesempatan ekspansi lebih besar.
e. manajemen dapat diverifikasikan.
a. pendiriannya mudah.
b. modal yang dikumpulkan banyak.
c. kemampuan untuk mendapatkan kredit lebih besar.
d. kesempatan ekspansi lebih besar.
e. manajemen dapat diverifikasikan.
Kelemahan C.V adalah
a. tanggung jawab yang tidak terbatas oleh sekutu aktif.
b. kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin.
c. sukar untuk menarik kembali investasinya.
a. tanggung jawab yang tidak terbatas oleh sekutu aktif.
b. kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin.
c. sukar untuk menarik kembali investasinya.
Perseroan
Terbatas
Perseroan Terbatas (PT)
adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham), tanggung jawab
terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas
sebesar sero yang dimiliki. Ada dua macam perseroan terbatas yaitu PT tertutup
dan PT terbuka. PT tertutup adalah PT yang pemegang sahamnya terbatas
dikalangan tertentu misalnya dikalangan keluarga. PT terbuka (sering juga
disebut PT yang go public) adalah PT yang saham sahamnya dijual umum.
Pemegang saham sebagai
pemilik PT mempunyai hak hak tertentu antara lain :
a. mengumumkan pembagian laba (dividen).
b. menentukan manajemen yang tidak memihak.
c. menyetujui penambahan saham, sebelum saham saham dijual.
d. meneliti jalannya perusahaan.
e. memiliki direksi.
a. mengumumkan pembagian laba (dividen).
b. menentukan manajemen yang tidak memihak.
c. menyetujui penambahan saham, sebelum saham saham dijual.
d. meneliti jalannya perusahaan.
e. memiliki direksi.
Keunggulan PT ;
a. adanya pembatasan tanggung jawab atas utang utang perusahaan.
b. kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin.
c. pemilikan saham dapat terjangkau oleh lapisan masyarakat kecil.
d. saham mudah diperjual belikan.
e. mudah menarik modal dari masyarakat.
a. adanya pembatasan tanggung jawab atas utang utang perusahaan.
b. kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin.
c. pemilikan saham dapat terjangkau oleh lapisan masyarakat kecil.
d. saham mudah diperjual belikan.
e. mudah menarik modal dari masyarakat.
Kelemahan PT :
a. biaya pendirian relatif tinggi.
b. harus mengadakan laporan pajak kepada pemerintah.
c. tidak ada alat yang efektif untuk melindungi kepentingan pemegang saham.
d. perlunya izin khusus untuk membuka usaha tertentu.
a. biaya pendirian relatif tinggi.
b. harus mengadakan laporan pajak kepada pemerintah.
c. tidak ada alat yang efektif untuk melindungi kepentingan pemegang saham.
d. perlunya izin khusus untuk membuka usaha tertentu.
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Badan Usaha Milik Negara
(atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian
dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut
adalah pegawai negeri.
Dalam pasal 33 UUD 1945,
disebutkan bahwa Bumi, Air, dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai
oleh Negara. Dalam penguasaan dan pengelolaan kekayaan tersebut pemerintah
mwmbwntuk badan usaha.
4.
Ciri-Ciri BUMN
- Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
- Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
- Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
- Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Koperasi
Menurut
Undang-Undang koperasi No. 25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang
beranggotaan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskankegiatan
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
berdasarkan atas azas kekeluargaan. Karesteristik koperasi adalah sebagai
berikut:
a) Pemilik adalah anggota sekaligus juga
pelanggan
b) Kekuasaan tertinggi berada pada rapat
anggota
c) Satu anggota adalah satu suara
d) Organisasi itu diurus secara demokratis
e) Tujuan mensejahterakan anggotanya jadi
tidak hanya mengejar keuntungan saja.
f) Keuntungan dibagi berdasarkan besarnya
jasa anggota kepada koperasi.
kesimpulan
adalah BUMS yang terdiri dari perusahaan perseorangan , firma , CV yang
memiliki kekuasaan adalah pemegang saham dan atas nama pemerintah, BUMN
kekuasaan paling tertinggi adalah pemerinahan sedangan koperasi adalah rapat
anggota koperasi itu sendiri.
sumber
:
http://igedearisuciptayasa.blogspot.com/2013/08/perbedaan-bumn-bums-dan-koperasi.html
https://hikmayogandita.wordpress.com/2013/10/03/ekonomi-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar