Perdagangan Internasional
Pengertian
perdagangan antar negara (internasional)
Perdagangan
internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara
dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang
dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara
individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan
pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi
salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan
internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber
Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru
dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut
mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran
perusahaan multinasional.
Perdagangan internasional dapat
diartikan sebagai transaksi dagang antara
subyek ekonomi negara yang satu
dengan subyek ekonomi negara yang lain. Adapun subyek ekonomi yang dimaksud
adalah penduduk yang terdiri dari warga negara biasa, perusahaan swasta dan
perusahaan negara maupun pemerintah yang dapat dilihat dari neraca perdagangan.
Secara umum perdagangan internasional dapat dibedakan menjadi dua yaitu ekspor
dan impor. Ekspor adalah penjualan barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara
ke negara lainnya. Sementara impor adalah arus kebalikan dari ekspor, yaitu barang
dan jasa dari luar suatu negara yang mengalir masuk ke negara tersebut.
Hambatan
Perdagangan Internasional
Banyak negara yang memperketat kebijakkan
perdagangan internasional untuk negara lain, di karenakan negara yang
bersangkutan ingin melindungi neraca pembayaran dan industri dalam negeri
terhadap persaingan luar negeri. Dalam kesempatan ini saya akan menjelaskan
macam-macam Hambatan Perdagangan Internasional sebagai berikut :
- Hambatan Tarif
Tarif adalah pembebanan pajak (custom
duties) terhadap barang-barang yang melewati batas suatu negara. Tarif dapat di
golongkan menjadi :
Bea Ekspor
Bea Ekspor (ekspor duties) adalah
pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain.
Jadi,pajak ini dipungut untuk barang-barang keluar dari negar yang memungut
pajak. Misalnya, Indonesia memungut bea untuk barang-barang yang di ekspor ke
luar negeri. Akibatnya barang menjadi mahal, dan karena itu , bisa sulit
bersaing dalam hal harga di luar negeri.
Bea Transit
Bea
Transito (transit duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap
barang-barang yang melalui wilayah suatu negara dengan ketentuan bahwa negara
tersebut bukan merupakan tujuan akhir dari pengiriman barang. Misalnya,
pengiriman barang dari Jerman ke Indonesia, tetapi transit dahulu di Jepang .
Karena barng tersebut melalui Jepang maka Jepang memungut bea yang disebut bea
transit (transit duties).
Bea
Impor
Bea impor (import dusties) adalah
pajak/bea yang dikenakan terhadap barng-barang yang masuk dalam suatu negara
dengan ketentuan negara pemungut pajak tersebut adalah merupakan negara tujuan
akhir. Misalnya, orang Indonesia mengimpor mobil dari Jepang, maka mobil
tersebut dikenai bea oleh pemerintah Indonesia. Bea impor tersebu menyebabkan
harga mobil menjadi jauh lebih mahal.
Uang Jaminan Impor
Uang jaminan impor (import deposit) adalah
persyaratan bagi importir suatu produk untuk membayar kepada pemerintah
sejumlah uang tertentu pada saat kedatangan produk itu di pasar domestik (dalam
negeri) sebelum penjualan dilakukan. Uang jaminan impor digunakan untuk
membantu menghilangkan defisit (kekurangan) neraca pembayaran.
Pembebanan tarif terhadap suatu barang
dapat mempengaruhi perekonomian negara, khususnya terhadapa pasar barang
tersebut. Pengaruh yang terjadi antara lain sebagai berikut :
a. Timbulnya kenaikkan harga barang yang
dikenakan tarif
b.
Jika kenaikkan harga cukup tinggi karena adanya tarif tersebut, maka
masyarakat konsumen mungkin beralih membeli barang pengganti (substitusi) yang
harganya relatif lebih murah.
c. Industri dalam negeri menjadi lebih
mudah berkembang sebab harga industri saingan dari luar negeri naik.
d. Adanya pendapatan yang diterima oleh
pemerintah dari tarif tersebut.
e. Adanya ekstra pendapatan yang
dibayarkan oleh konsumen di dalam negeri kepada produsen di dalam negeri.
Contohnya :
Hambatan
berupa pengenaan tarif bea masuk yang diterapkan oleh Uni Eropa merupakan salah
satu usaha yang dilakukan Uni Eropa untuk melindungi produksi dalam negeri dari
serbuan produk impor. Pengenaan tarif bea masuk dilakukan secara deskriminatif ini
tergantung dari skema generalized system of preferences(GSP) Uni Eropa terhadap
negara-negara berkembang dan Indonesia merupakan salah satu negara penerima
GSP.
Ketidakmampuan
pengusaha ekspor tuna Indonesia dalam memenuhi aturan non-tarif merupakan
hambatan lain dalam mengembangkan pasar di Uni Eropa. Hambatan non-tarif yang
dialami Indonesia ini berkaitan dengan masalah mutu produk, spesifikasi,
satandar serta isu lingkungan. Masalah mutu dan keamanan pangan menjadi sangat
penting dengan meningkatnya teknologi, proses pengolahan pangan, pemakaian
bahan tambahan makanan, pemakaian bahan pengawet serta terbukanya perdagangan
makanan dari luar negeri.
- Hambatan Kuota (Quota)
Kuota
adalah pembatasan jumlah fisik terhadap barang yang di perdagangkan secara
internasional. Kuota impor adalah pembatasan jumlah fisik barang -barang yang
masuk ke dalam negeri dan kuota ekspor adalah pembatasan jumlah fisik
barang-barang yang diekspor ke luar negeri. Kuota terdiri atas bermacam-macam
jenis, yaitu absolute, negotiated, tariff, dan mixing kuota.
a. Absolute atau unilateral quota, yaitu
kuota yang besar/kecilnya ditentukan sendiri oleh suatu negara tanpa
persetujuan dengan negara lain.
b. Negotiated atau bilateral quota, yaitu
kuota yang besar/kecilnya di tentukan berdasarkan persetujuan oleh dua negara
atau lebih.
c. Traffic quota, gabungan antara tarif
dan kuota. Untuk sejumlah tertentu, barang diizinkan masuk (impor) dengan tarif
tertentu, tetapi tambahan impor masih diizinkan dengan tarif yang lebih tinggi.
d. Mixing quota, membatasi penggunaan
bahan mentah yang diimpor pada proporsi tertentu dalam memproduksi barang
akhir.
Contoh dari kuota adalah Kuota impor daging adalah jatah dan jumlah
impor daging sapi yang ditentukan oleh pemerintah. Melalui penetapan kuota
impor itu, maka batas maksimal impor sudah ditentukan, sehingga tidak boleh
melebihi kuota tersebut.
Sebagai contoh, kuota impor
daging 2013 sebanyak 80.000 ton, maka impor selama setahun tidak boleh melebihi
batas tersebut.
Setelah kuota impor sapi itu
diputuskan oleh pemerintah, selanjutnya kuota itu dibagikan kepada beberapa
importir yang telah mendaftar.
- Hambatan Dumping.
Dumping adalah kebijakan pemerintah umtuk
menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari dalam negeri
atau bahkan di bawah biaya produksi.
Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan
menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka. Namun, negara pengimpor kadang mempunyai
industri yang sejenis sehingga persaingan dari luar negeri ini dapat mendorong
pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan anti dumping (dengan tarif
impor yang lebih tinggi), atau sering disebut counterveiling duties. Hal ini dilakukan untuk menetralisir dampak
subsidi ekspor yang diberikan oleh negara lain.
Predatory dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di
luar negeri. Setelah persaingan di luar
negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian
sewaktu melakukan predatory dumping.
Syarat yang harus dipenuhi dalam kebijakan
dumping yaitu:
·
Kekuatan monopoli di dalam negeri lebih besar daripada luar negeri,
sehingga kurva permintaan di dalam negeri lebih inelastis dibanding kurva
permintaan di luar negeri.
·
Terdapat hambatan yang cukup kuat sehingga konsumen dalam negeri tidak
dapat membeli barang dari luar negeri.
Contoh dumping :
1.
Mobil di jepang di singapura di jual
dengan harga 1 juta yen, sementara di jepang di jual dengan harga 1,4 juta yen.
2.
Mie instan malaysian di jual Rp.500
sedangkan di dalam negeri di jual Rp.700.
- Hambatan embargo
Embargo
perdagangan adalah larangan perdagangan dengan negara lain atau kelompok
negara. Pembatasan ini dapat di ekspor dan / atau impor, dan dapat menjadi
larangan total perdagangan atau terbatas pada produk tertentu. Embargo dapat
dinyatakan baik oleh satu negara, atau oleh sekelompok negara terhadap negara
tertentu untuk mengisolasi itu, pemerintah dan tekanan yang menyebabkan itu
untuk membalik kebijakan tertentu. Kadang-kadang embargo yang diterapkan Negara
terhadap perilaku yang telah dikutuk oleh masyarakat internasional.
Dalam
perdagangan internasional, sebuah embargo adalah sanksi dimandatkan pemerintah
yang membatasi perdagangan dengan wilayah asing. Embargo dapat membatasi impor,
atau ekspor, atau keduanya.. Rasional untuk embargo adalah hukuman politik
suatu negara. Sebagai contoh, krisis minyak tahun 1973 yang mempengaruhi
Amerika Serikat dihasilkan dari OPEC embargo atas penjualan minyak ke AS pada
pembalasan untuk menyediakan bantuan militer kepada Israel. Embargo cenderung
menyakiti industri dalam negeri dipengaruhi oleh kebijakan dan untuk mengundang
pembalasan. AS menggunakan embargo dalam banyak konteks tertentu, terutama
terhadap negara-negara yang dianggap sebagai sponsor terorisme. Kurang ekstrim
pembatasan perdagangan bebas dari embargo, seperti tarif dan ekspor tugas ini
bahkan lebih sering. Istilah embargo adalah kadang-kadang disalahgunakan untuk
diterapkan ke boikot, yang umumnya merupakan gerakan akar rumput untuk berhenti
membeli dari sebuah bisnis, juga sebagai alat hukuman.
Menurut
saya Pemerintah melakukan kebijakan hambatan internasional karena pemerintah
telah memikirkan tentang kemajuan dan kedepannya dalam perdagangan antar negara
ini. Seperti dalam bentuk hambatan tarif bertujuan untuk Melindungi
tenaga kerja dan produsen dalam negeri.Stabilitasi harga barang Mengurangi
penganggguran dalam negeri. Menghilangkan defisit neraca
pembayaran nasional. Memperbaiki
kesejahteraan nasional. Mendorong
sector industri dalam negeri
untuk bersaing denganprodusen luar negeri. Melindungi industry
penting nasional.
Dan dalam bentuk hambatan kuota ke
luar negri untuk Naiknya harga barang impor dalam
negri. Mempertinggi daya saing produksi dalam negri dipasar dalam
negri. Produksi dalam negri meningkat. Dalam bentuk dumping adalah Pemasaran lebih luas. Dan Menghabiskan
stok barang. Sedangkan sanksi ekonomi diterapkan lebih
dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM,
politik, terorisme, dan keamanan internasional. Bagi negara yang terkena saknsi
diharapkan dapat memperbaiki “sikap” dan “tindakannya” bagi kepentingan negara
lain dan bagi dunia.
Semua
yang di lakukan pemerintah baik dalam melaksanakan kebijakan hambatan antar
negara, Namun pada kenyataannya terkadang lebih bertolak
pada kepentingan invidu ataukelompok-kelompok tertentu. Hanya sekelompok
oranglah yang mengalami kejumlah besarkeuntungan. Tetapi kebijakan
pemerintah ini sudah cukup baik.
Sumber :