Laman

Kamis, 30 April 2015

Tugas 5


                             Perdagangan Internasional 




Pengertian perdagangan antar negara (internasional)

             Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
            Perdagangan internasional dapat diartikan sebagai transaksi dagang antara
subyek ekonomi negara yang satu dengan subyek ekonomi negara yang lain. Adapun subyek ekonomi yang dimaksud adalah penduduk yang terdiri dari warga negara biasa, perusahaan swasta dan perusahaan negara maupun pemerintah yang dapat dilihat dari neraca perdagangan. Secara umum perdagangan internasional dapat dibedakan menjadi dua yaitu ekspor dan impor. Ekspor adalah penjualan barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara ke negara lainnya. Sementara impor adalah arus kebalikan dari ekspor, yaitu barang dan jasa dari luar suatu negara yang mengalir masuk ke negara tersebut.

Hambatan Perdagangan Internasional
         Banyak negara yang memperketat kebijakkan perdagangan internasional untuk negara lain, di karenakan negara yang bersangkutan ingin melindungi neraca pembayaran dan industri dalam negeri terhadap persaingan luar negeri. Dalam kesempatan ini saya akan menjelaskan macam-macam Hambatan Perdagangan Internasional sebagai berikut : 
  • Hambatan Tarif
         Tarif adalah pembebanan pajak (custom duties) terhadap barang-barang yang melewati batas suatu negara. Tarif dapat di golongkan menjadi :
Bea Ekspor
         Bea Ekspor (ekspor duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain. Jadi,pajak ini dipungut untuk barang-barang keluar dari negar yang memungut pajak. Misalnya, Indonesia memungut bea untuk barang-barang yang di ekspor ke luar negeri. Akibatnya barang menjadi mahal, dan karena itu , bisa sulit bersaing dalam hal harga di luar negeri.
Bea Transit
         Bea Transito (transit duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui wilayah suatu negara dengan ketentuan bahwa negara tersebut bukan merupakan tujuan akhir dari pengiriman barang. Misalnya, pengiriman barang dari Jerman ke Indonesia, tetapi transit dahulu di Jepang . Karena barng tersebut melalui Jepang maka Jepang memungut bea yang disebut bea transit (transit duties).
 Bea Impor
          Bea impor (import dusties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barng-barang yang masuk dalam suatu negara dengan ketentuan negara pemungut pajak tersebut adalah merupakan negara tujuan akhir. Misalnya, orang Indonesia mengimpor mobil dari Jepang, maka mobil tersebut dikenai bea oleh pemerintah Indonesia. Bea impor tersebu menyebabkan harga mobil menjadi jauh lebih mahal.
Uang Jaminan Impor
        Uang jaminan impor (import deposit) adalah persyaratan bagi importir suatu produk untuk membayar kepada pemerintah sejumlah uang tertentu pada saat kedatangan produk itu di pasar domestik (dalam negeri) sebelum penjualan dilakukan. Uang jaminan impor digunakan untuk membantu menghilangkan defisit (kekurangan) neraca pembayaran.
Pembebanan tarif terhadap suatu barang dapat mempengaruhi perekonomian negara, khususnya terhadapa pasar barang tersebut. Pengaruh yang terjadi antara lain sebagai berikut :
a. Timbulnya kenaikkan harga barang yang dikenakan tarif
b.  Jika kenaikkan harga cukup tinggi karena adanya tarif tersebut, maka masyarakat konsumen mungkin beralih membeli barang pengganti (substitusi) yang harganya relatif lebih murah.
c. Industri dalam negeri menjadi lebih mudah berkembang sebab harga industri saingan dari luar negeri naik.
d. Adanya pendapatan yang diterima oleh pemerintah dari tarif tersebut.
e. Adanya ekstra pendapatan yang dibayarkan oleh konsumen di dalam negeri kepada produsen di dalam negeri.
Contohnya :
Hambatan berupa pengenaan tarif bea masuk yang diterapkan oleh Uni Eropa merupakan salah satu usaha yang dilakukan Uni Eropa untuk melindungi produksi dalam negeri dari serbuan produk impor. Pengenaan tarif bea masuk dilakukan secara deskriminatif ini tergantung dari skema generalized system of preferences(GSP) Uni Eropa terhadap negara-negara berkembang dan Indonesia merupakan salah satu negara penerima GSP.
Ketidakmampuan pengusaha ekspor tuna Indonesia dalam memenuhi aturan non-tarif merupakan hambatan lain dalam mengembangkan pasar di Uni Eropa. Hambatan non-tarif yang dialami Indonesia ini berkaitan dengan masalah mutu produk, spesifikasi, satandar serta isu lingkungan. Masalah mutu dan keamanan pangan menjadi sangat penting dengan meningkatnya teknologi, proses pengolahan pangan, pemakaian bahan tambahan makanan, pemakaian bahan pengawet serta terbukanya perdagangan makanan dari luar negeri.

  •     Hambatan  Kuota (Quota)
         Kuota adalah pembatasan jumlah fisik terhadap barang yang di perdagangkan secara internasional. Kuota impor adalah pembatasan jumlah fisik barang -barang yang masuk ke dalam negeri dan kuota ekspor adalah pembatasan jumlah fisik barang-barang yang diekspor ke luar negeri. Kuota terdiri atas bermacam-macam jenis, yaitu absolute, negotiated, tariff, dan mixing kuota.
a. Absolute atau unilateral quota, yaitu kuota yang besar/kecilnya ditentukan sendiri oleh suatu negara tanpa persetujuan dengan negara lain.
b. Negotiated atau bilateral quota, yaitu kuota yang besar/kecilnya di tentukan berdasarkan persetujuan oleh dua negara atau lebih.
c. Traffic quota, gabungan antara tarif dan kuota. Untuk sejumlah tertentu, barang diizinkan masuk (impor) dengan tarif tertentu, tetapi tambahan impor masih diizinkan dengan tarif yang lebih tinggi.
d. Mixing quota, membatasi penggunaan bahan mentah yang diimpor pada proporsi tertentu dalam memproduksi barang akhir.
        Contoh dari kuota adalah  Kuota impor daging adalah jatah dan jumlah impor daging sapi yang ditentukan oleh pemerintah. Melalui penetapan kuota impor itu, maka batas maksimal impor sudah ditentukan, sehingga tidak boleh melebihi kuota tersebut.
Sebagai contoh, kuota impor daging 2013 sebanyak 80.000 ton, maka impor selama setahun tidak boleh melebihi batas tersebut.
Setelah kuota impor sapi itu diputuskan oleh pemerintah, selanjutnya kuota itu dibagikan kepada beberapa importir yang telah mendaftar.
  • Hambatan Dumping.
            Dumping adalah kebijakan pemerintah umtuk menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi.  Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka.  Namun, negara pengimpor kadang mempunyai industri yang sejenis sehingga persaingan dari luar negeri ini dapat mendorong pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan anti dumping (dengan tarif impor yang lebih tinggi), atau sering disebut counterveiling duties.  Hal ini dilakukan untuk menetralisir dampak subsidi ekspor yang diberikan oleh negara lain.  Predatory dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri.  Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan predatory dumping.
Syarat yang harus dipenuhi dalam kebijakan dumping yaitu:
·         Kekuatan monopoli di dalam negeri lebih besar daripada luar negeri, sehingga kurva permintaan di dalam negeri lebih inelastis dibanding kurva permintaan di luar negeri.
·         Terdapat hambatan yang cukup kuat sehingga konsumen dalam negeri tidak dapat membeli barang dari luar negeri.
Contoh dumping :
1.      Mobil di jepang di singapura di jual dengan harga 1 juta yen, sementara di jepang di jual dengan harga 1,4 juta yen.
2.      Mie instan malaysian di jual Rp.500 sedangkan di dalam negeri di jual Rp.700.
  • Hambatan embargo
        Embargo perdagangan adalah larangan perdagangan dengan negara lain atau kelompok negara. Pembatasan ini dapat di ekspor dan / atau impor, dan dapat menjadi larangan total perdagangan atau terbatas pada produk tertentu. Embargo dapat dinyatakan baik oleh satu negara, atau oleh sekelompok negara terhadap negara tertentu untuk mengisolasi itu, pemerintah dan tekanan yang menyebabkan itu untuk membalik kebijakan tertentu. Kadang-kadang embargo yang diterapkan Negara terhadap perilaku yang telah dikutuk oleh masyarakat internasional.
       Dalam perdagangan internasional, sebuah embargo adalah sanksi dimandatkan pemerintah yang membatasi perdagangan dengan wilayah asing. Embargo dapat membatasi impor, atau ekspor, atau keduanya.. Rasional untuk embargo adalah hukuman politik suatu negara. Sebagai contoh, krisis minyak tahun 1973 yang mempengaruhi Amerika Serikat dihasilkan dari OPEC embargo atas penjualan minyak ke AS pada pembalasan untuk menyediakan bantuan militer kepada Israel. Embargo cenderung menyakiti industri dalam negeri dipengaruhi oleh kebijakan dan untuk mengundang pembalasan. AS menggunakan embargo dalam banyak konteks tertentu, terutama terhadap negara-negara yang dianggap sebagai sponsor terorisme. Kurang ekstrim pembatasan perdagangan bebas dari embargo, seperti tarif dan ekspor tugas ini bahkan lebih sering. Istilah embargo adalah kadang-kadang disalahgunakan untuk diterapkan ke boikot, yang umumnya merupakan gerakan akar rumput untuk berhenti membeli dari sebuah bisnis, juga sebagai alat hukuman.

       Menurut saya Pemerintah melakukan kebijakan hambatan internasional karena pemerintah telah memikirkan tentang kemajuan dan kedepannya dalam perdagangan antar negara ini. Seperti dalam bentuk hambatan tarif bertujuan untuk Melindungi tenaga kerja dan produsen dalam negeri.Stabilitasi harga barang   Mengurangi penganggguran dalam negeri.  Menghilangkan defisit neraca pembayaran nasional.   Memperbaiki kesejahteraan nasional.   Mendorong sector industri dalam negeri untuk bersaing denganprodusen luar negeri.  Melindungi industry penting nasional. Dan dalam bentuk hambatan kuota ke luar negri untuk   Naiknya harga barang impor dalam negri.  Mempertinggi daya saing produksi dalam negri dipasar dalam negri.  Produksi dalam negri meningkat. Dalam bentuk dumping adalah    Pemasaran lebih luas. Dan   Menghabiskan stok barang. Sedangkan sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM, politik, terorisme, dan keamanan internasional. Bagi negara yang terkena saknsi diharapkan dapat memperbaiki “sikap” dan “tindakannya” bagi kepentingan negara lain dan bagi dunia.
       Semua yang di lakukan pemerintah baik dalam melaksanakan kebijakan hambatan antar negara,  Namun pada kenyataannya terkadang  lebih bertolak pada kepentingan invidu ataukelompok-kelompok tertentu. Hanya sekelompok oranglah yang mengalami kejumlah besarkeuntungan. Tetapi kebijakan pemerintah ini sudah cukup baik.

Sumber :






Kamis, 23 April 2015

Tugas 4

Pelaku ekonomi mikro

Dalam perekonomian manapun, baik primitif maupun modern, baik kapitalis, sosialis maupun komunis, dapat dibedakan tiga kelompok pengambil keputusan ekonomi yang untuk selanjutnya kita sebut pelaku pelaku ekonomi atau subyek-subyek ekonomi. Ketiga kelompok pelaku pelaku ekonomi mikro tersebut ialah
A. Rumah tangga keluarga,
B. Rumah tangga perusahaan, dan
C. Rumah tangga pemerintah.
Dan ke tiga kelompok tersebut masing-masing mempunyai pola aktivitas ekonomi tertentu yang sedikit banyak dipengaruhi oleh sistem perekono mian yang berlaku. Pada dasarnya kegiatan-kegiatan ekonomi yang khas bagi masing-masing golongan pelaku ekondmi tersebut di atas dapat kita ikhtisarkan sebagai berikut
A. Rumah Tangga Keluarga. 

        Dalam literatur kelompok pelaku ekonomi mi biasa disebut sebagai household, dan dapat berupa organisasi keluarga atau dapat pula berupa orang perorangan. Orang perorangan kita anggap sebagai rumah tangga keluarga beranggota tunggal. Kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh rumah tangga keluarga pada pokoknya meliputi
menjual atau menyewakan sumber-sumber daya yang mereka mi liki dengan mendapatkan pendapatan yang dapat berupa upah, gaji, sewa, bunga atau laba sebagai hasil penjualan atau hasil persewaan sumber-sumber daya mereka,
membayar pajak, membeli dan mengkonsumsi barang-barang dan jasa-jasa pribadi yang dihasilkan oleh rumah-rumah tangga perusahaan, dan
memanfaati jasa pemakaian barang-barang dan jasa-jasa publik yang disediakan oleh pemerintah.
B. Rumah Tangga Perusahaan 
        
       Pelaku-pelaku ekonomi yang tergolong dalam kategori mi mempunyai bentuk yuridis yang bermacam macam. Ada yang berbentuk perseroan terbatas, persekutuan komanditer, persekutuan dengan firma, perusahaan perseorangan, perusahaan negara, koperasi dan sebagainya lagi. Rumah-rumah tangga perusahaan, yang dengan singkat kita sebut juga produsen, perusahaan atau badan usaha melaksanakan kegiatan-kegiatan ekonomi yang pada dasarnya adalah seperti di bawah ini
membeli sumber-sumber daya dan rumah-rumah tangga keluarga dan rumah tangga pemerintah,
membayar pajak,
memanfaati barang-barang dan jasa-jasa publik yang disediakan oleh pemerintah,
menggunakan sumber-sumber daya seperti dimaksudkan di atas untuk menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa, dan
menjual barang-barang dan jasa-jasa yang mereka hasilkan, kepada rumah-rumah tangga keluarga, rumah tangga pemerintah, dan juga kepada sesama rumah tangga perusahaan.

C. Rumah-tangga pemerintah 
   
       Pelaku ekonomi ini, yang biasa hanya disebut pemerintah, menjalankan macam kegiatan ekonomi seperti berikut
membeli sumber-sumber daya, (untuk sistem perekonomian kita terutama sumber daya manusia), barang-barang dan jasa-jasa dan rumah-rumah tangga keluarga dan rumah-rumah tangga perusahaan,
dengan sumber-sumber daya, barang-barang dan jasa-jasa yang dibelinya, rumah tangga pemerintah menghasilkan serta menya jikan jasa barang-barang publik untuk dapat dimanfaati oleh rumah-rumah tangga keluarga dan rumah-rumah tangga perusahaan,
memungut pajak dan rumah-rumah tangga keluarga dan rumah rumah tangga perusahaan dengan maksud antara lain untuk membiayai pembelian barang-barang, jasa-jasa serta sumber-sumber daya yang diperlukan seperti yang dimaksudkan pada butir ke 1 di atas,
bertindak sebagai pengatur perekonomian, pemerintah berkewajiban
(a) mengusahakan pembagian pendapatan nasional yang adil,
(b) mengusahakan tingkat pendapatan nasioƱal dan tingkat kesempatan kerja yang tinggi,
(c) mengusahakan tingkat harga yang relatif stabil, dan
(d) mengusahakan pertumbuhan ekonomi yang memadai.
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih balk mengenai hubungan hubungan ekonomi di antara ketiga pelaku ekonomi tersebut, kegiatan kegiatan ekonomi seperti disebutkan di atas kita ikhtisarkan dalam bentuk lingkaran aliran aktivitas ekonomi yang biasa juga disebut circular flow diagram


.

Pelaku ekonomi makro

          Pelaku ekonomi adalah subjek baik perorangan maupun badan (organisasi) atau pemerintah yang melakukan kegiatan ekonomi (produksi, konsumsi, dan distribusi). Pelaku ekonomi dibedakan menjadi empat golongan, yaitu:

Rumah tangga konsumsi
        Rumah tangga konsumi merupakan pemilik dari berbagai faktor produksi yang tersedia dalam perekonomian. Faktor produksi yang dimiliki oleh rumah tangga konsumsi adalah SDM, hasil alam, tanah dan bangunan. Dalam kegiatan produksinya, rumah tangga produksi membeli faktor produksi yang dimiliki oleh rumah tangga konsumsi. Rumah tangga produksi membayar balas jasa atas penggunaan faktor produksi tersebut dengan berupa gaji, upah, sewa, bunga dan sebagainya kepada rumah tangga konsumis. Hasil balas jasa tersebut, digunakan rumah tangga konsumsi untuk membeli hasil produksi rumah tangga produksi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Rumah tangga produksi (produse)
           
            Produsen memproduksi barang dan jasa dengan semua faktor-faktor produksi yang diperlukannya (alam, jasa / tenaga kerja, skill dan modal) yang didapatkan dari pasar tenaga kerja dan pasar uang, lalu menyerahkan hasil produksinya ke pasar. Pasar berfungsi sebagai media distribusi produsen ke konsumen, selain itu beberapa faktor-faktor produksi juga ada disalurkan dalam pasar, seperti pasar tenga kerja dan pasar uang/modal berikut :
Pasar Tenaga Kerja
Pasar tenaga kerja merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran tenaga kerja. Pertemuan ini akan menghasilkan konsep upah dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan. Biasanya yang melakukan permintaan adalah badan usaha (perusahaan), lembaga-lembaga, instasi-instasi, atau dapat juga perseorangan, sedangkan yang melakukan penawaran tenaga kerja adalah angkatan kerja yang tersedia di pasar kerja.
                
                Pasar Uang / Modal
Pasar modal dalam arti sempit identik dengan bursa efek. Dalam arti luas, pasar modal adalah pertemuan antara mereka yang mempunyai dana dengan mereka yang membutuhkan dana untuk modal usaha. Jika pasar uang lebih memfokuskan pada penggunaan jangka pendek, maka pasar modal lebih memfokuskan pada penggunaan jangka panjang.
Pasar uang adalah pertemuan antara permintaan dan penawaran uang. Di pasar uang terjadi pinjam meminjam dana, yang selanjutnya menimbulkan hubungan utang piutang. Pihak yang melakukan penawaran uang adalah otoritas moneter (Bank sentral dan pemerintah) dan lembaga keuangan (bank dan bukan bank), sedangkan pihak yang melakukan permintaan adalah masyarakat (rumah tangga dan perusahaan).
            Pasar Barang / Jasa
Pasar barang menggambarkan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan barang. Sebuah perusahaan atau individu dapat beroperasi di pasar barang dengan menawarkan barang hasil produksi atau melakukan permintaan akan produk. Pasar tidak hanya menerima barang dari produsen dalam negeri saja tapi juga meng-impor dan meng-ekspor barang dan jasa luar negeri.
Pemerintah
Sama seperti rumah tangga konsumsi dan rumah tangga produksi, pemerintah (negara) dapat dipandang sebagai suatu unit ekonomi atau rumah tangga yang menghasilkan barang dan jasa tertentu untuk kepentingan umum. Pemerintah yang dimaksud adalah badan-badan yang bertugas untuk mengatur kegiatan ekonomi. Badan-badan ini akan mengawasi kegiatan rumah tangga konsumsi dan rumah tangga produksi supaya mereka melakukan kegiatan dengan cara yang wajar dan tidak merugikan masyarakat secara keseluruhan. Badan-badan pemerintah tersebut antara lain:
Departemen penanaman modal,
Badan penanaman modal,
Bank sentral,
Parlemen,
Pemerintah daerah, dan
Angkatan bersenjata.
Hasil kegiatan produksi (output) yang dilakukan pemerintah sebagian besar berupa jasa-jasa yang diselenggarakan untuk masyarakat secara keseluruhan dan pada dasarnya tidak diperjualbelikan di pasar. Oleh karena itu disebut jasa-jasa publik atau jasa kolektif seperti keamanan, pertahanan, pemerintahan, pengadilan, hubungan politik dengan luar negeri. Adapun input yang dibutuhkan pemerintah adalah sumber-sumber daya insani seperti pegawai, tentara, polisi, dokter, guru, gedung, mobil, tekstil, kertas, sumber daya alam, manajemen, ilmu pengetahuan/teknologi. Berikut adalah illustrasinya.
Masyarakat Luar Negeri
Dewasa ini sudah tidak ada lagi negara yang tertutup sama sekali untuk hubungan perdagangan dengan negara-negara lain. Hasil produksi selain disalurkan ke pembeli dalam negeri (RTK, RTP, dan pemerintah), sebagian juga dijual pada masyarakat luar negeri. Hal ini menimbulkan arus barang dan jasa dari dalam negeri ke luar negeri yang disebut ekspor.Kegiatan ekspor ini dibayar dengan valuta asing (devisa) menurut kurs tertentu. Jadi keluarnya arus barang dan jasa diimbangi arus uang yang masuk dari luar negeri ke dalam negeri.
Selain kegiatan menjual barang dan jasa ke luar negeri, ada pula kegiatan membeli barang dan jasa dari negara-negara lain, sehingga ada arus barang dan jasa yang masuk dari luar negeri ke dalam negeri yang disebut impor. Dengan demikian ada arus uang ke luar (luar negeri) untuk pembayaran. Kegiatan ekspor impor serta tinggi rendahnya kurs valuta asing berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi nasional secara keseluruhan baik pada RTK, RTP, dan pemerintah. Berikut illustrasinya.



Peran Pelaku Ekonomi
Dalam sistem perekonomian, para pelaku ekonomi tersebut di atas memiliki perannya masing-masing. Peran yang dimiliki antar pelaku ekonomi tersebut saling berhubungan antara satu sama lain. Berikut ini adalah peran-peran yang dimiliki oleh para pelaku ekonomi.
Peran Rumah Tangga Konsumis
Badan-badan yang melakukan kegiatan konsumsi. RTK mempunyai beberapa peran berikut ini.
Sebagai Produsen
Rumah tangga konsumsi adalah pemilik berbagai faktor produksi yang menyediakan sumber-sumber daya (tenaga, tanah, gedung, dan lain-lain) untuk rumah tangga produsen.
Sebagai Konsumen
Rumah tangga konsumsi sebagai pemilik faktor produksi akan mendapatkan balas jasa dari rumah tangga produksi atas penggunaan sumber-sumber daya yang disediakan. Balas jasa ini merupakan pendapatan rumah tangga konsumsi yang digunakan untuk mengonsumsi barang-barang dan jasa yang dihasilkan oleh rumah tangga produsen dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup.
Peran Rumah Tangga Produksi
Rumah tangga produksi disebut juga produsen (perusahaan) yang melakukan kegiatan ekonomi sesuai bidang usahanya. RTP kaitannya dengan kegiatan ekonomi yang dilakukan, mempunyai beberapa peran berikut ini.
Sebagai Produsen
RTP sebagai produsen memproduksi barang dan jasa dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat atau RTK. Karena memproduksi barang dan jasa, RTP membutuhkan faktor-faktor produksi dari RTK, sehingga RTP juga berperan sebagai pengguna faktor produksi.
Sebagai Konsumen
Untuk melakukan kegiatan produksinya RTP melakukan kegiatan konsumsi yaitu membeli faktor-faktor produksi dari RTK. RTP membayar balas jasa atas penggunaan faktor-faktor produksi yang disediakan oleh RTK.
Peran Pemerintah
Pemerintah sebagai pelaku ekonomi juga mempunyai peran seperti RTK dan RTP. Berikut ini beberapa peran pemerintah.

  • Sebagai Produsen
Pemerintah sebagai produsen, memproduksi barang dan jasa untuk kepentingan masyarakat umum dengan cara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak melalui badan-badan usaha milik negara. Contoh produksi pesawat terbang yang dilakukan PT Dirgantara Indonesia, produksi pupuk Petrokimia di Gresik, industri semen di Cibinong, Bogor, dan Gresik.

  • Sebagai Konsumen
Pemerintah dalam menjalankan kegiatan produksinya membutuhkan barang dan jasa, tenaga kerja, peralatan untuk keperluan pendidikan, kesehatan, administrasi kantor pemerintah, senjata untuk keperluan pertahanan dan keamanan, dan sebagainya.

  • Sebagai Pengatur dan
Pengendali Pemerintah berperan sebagai pengatur dan pengendali kegiatan perekonomian negara dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan. Kebijakan-kebijakan itu misalnya menurunkan tingkat pengangguran dan tingkat inflasi, menciptakan keseimbangan neraca pembayaran, dan sebagainya. Selain itu, pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap kegiatankegiatan yang dilakukan oleh RTK dan RTP agar melakukan kegiatan yang wajar dan tidak merugikan masyarakat secara keseluruhan.
Peran Masyarakat Luar Negeri
Masyarakat luar negeri juga mempunyai peran yang sangat penting untuk menunjang kegiatan perekonomian yang dijalankan oleh negara. Kegiatan perekonomian yang dilakukan dengan masyarakat luar negeri ini menimbulkan arus barang dan jasa yaitu ekspor impor dan arus uang masuk dan keluar (kurs valas). Dari kegiatan ini pendapatan pemerintah akan bertambah karena memperoleh devisa.

Menurut pendapat saya Sistem perekonomian yang diterapkan oleh negara Indonesia adalah Sistem perekonomian Pancasila. Ini artinya sistem perekonomian yang dijalankan di Indonesia harus berpedoman pada Pancasila. Indonesia memiliki dasar Negara yaitu pancasila yang selalu berpedoman dan mengambil ke putusan . Sehingga secara normatif Pancasila dan UUD 1945 adalah landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia sesuai sebagai berikut ini.
Sistem Ekonomi Indonesia dalam UUD 1945



Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****).
Sumber :
https://Elerning.gunadarma.ac.id/docmodul/pengatar_ekonomi_mikro_perilaku_harga_pasar/bab1-pendahuluan.pdf
https://www.academia.edu/8097792/pelaku_kegiataan_ekonomi_dan_perannya_dalam_kegiatan_ekonomi


https://sistem pemerintahan-indonesia.blogspot.com