Laman

Kamis, 30 April 2015

Tugas 5


                             Perdagangan Internasional 




Pengertian perdagangan antar negara (internasional)

             Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
            Perdagangan internasional dapat diartikan sebagai transaksi dagang antara
subyek ekonomi negara yang satu dengan subyek ekonomi negara yang lain. Adapun subyek ekonomi yang dimaksud adalah penduduk yang terdiri dari warga negara biasa, perusahaan swasta dan perusahaan negara maupun pemerintah yang dapat dilihat dari neraca perdagangan. Secara umum perdagangan internasional dapat dibedakan menjadi dua yaitu ekspor dan impor. Ekspor adalah penjualan barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara ke negara lainnya. Sementara impor adalah arus kebalikan dari ekspor, yaitu barang dan jasa dari luar suatu negara yang mengalir masuk ke negara tersebut.

Hambatan Perdagangan Internasional
         Banyak negara yang memperketat kebijakkan perdagangan internasional untuk negara lain, di karenakan negara yang bersangkutan ingin melindungi neraca pembayaran dan industri dalam negeri terhadap persaingan luar negeri. Dalam kesempatan ini saya akan menjelaskan macam-macam Hambatan Perdagangan Internasional sebagai berikut : 
  • Hambatan Tarif
         Tarif adalah pembebanan pajak (custom duties) terhadap barang-barang yang melewati batas suatu negara. Tarif dapat di golongkan menjadi :
Bea Ekspor
         Bea Ekspor (ekspor duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain. Jadi,pajak ini dipungut untuk barang-barang keluar dari negar yang memungut pajak. Misalnya, Indonesia memungut bea untuk barang-barang yang di ekspor ke luar negeri. Akibatnya barang menjadi mahal, dan karena itu , bisa sulit bersaing dalam hal harga di luar negeri.
Bea Transit
         Bea Transito (transit duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui wilayah suatu negara dengan ketentuan bahwa negara tersebut bukan merupakan tujuan akhir dari pengiriman barang. Misalnya, pengiriman barang dari Jerman ke Indonesia, tetapi transit dahulu di Jepang . Karena barng tersebut melalui Jepang maka Jepang memungut bea yang disebut bea transit (transit duties).
 Bea Impor
          Bea impor (import dusties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barng-barang yang masuk dalam suatu negara dengan ketentuan negara pemungut pajak tersebut adalah merupakan negara tujuan akhir. Misalnya, orang Indonesia mengimpor mobil dari Jepang, maka mobil tersebut dikenai bea oleh pemerintah Indonesia. Bea impor tersebu menyebabkan harga mobil menjadi jauh lebih mahal.
Uang Jaminan Impor
        Uang jaminan impor (import deposit) adalah persyaratan bagi importir suatu produk untuk membayar kepada pemerintah sejumlah uang tertentu pada saat kedatangan produk itu di pasar domestik (dalam negeri) sebelum penjualan dilakukan. Uang jaminan impor digunakan untuk membantu menghilangkan defisit (kekurangan) neraca pembayaran.
Pembebanan tarif terhadap suatu barang dapat mempengaruhi perekonomian negara, khususnya terhadapa pasar barang tersebut. Pengaruh yang terjadi antara lain sebagai berikut :
a. Timbulnya kenaikkan harga barang yang dikenakan tarif
b.  Jika kenaikkan harga cukup tinggi karena adanya tarif tersebut, maka masyarakat konsumen mungkin beralih membeli barang pengganti (substitusi) yang harganya relatif lebih murah.
c. Industri dalam negeri menjadi lebih mudah berkembang sebab harga industri saingan dari luar negeri naik.
d. Adanya pendapatan yang diterima oleh pemerintah dari tarif tersebut.
e. Adanya ekstra pendapatan yang dibayarkan oleh konsumen di dalam negeri kepada produsen di dalam negeri.
Contohnya :
Hambatan berupa pengenaan tarif bea masuk yang diterapkan oleh Uni Eropa merupakan salah satu usaha yang dilakukan Uni Eropa untuk melindungi produksi dalam negeri dari serbuan produk impor. Pengenaan tarif bea masuk dilakukan secara deskriminatif ini tergantung dari skema generalized system of preferences(GSP) Uni Eropa terhadap negara-negara berkembang dan Indonesia merupakan salah satu negara penerima GSP.
Ketidakmampuan pengusaha ekspor tuna Indonesia dalam memenuhi aturan non-tarif merupakan hambatan lain dalam mengembangkan pasar di Uni Eropa. Hambatan non-tarif yang dialami Indonesia ini berkaitan dengan masalah mutu produk, spesifikasi, satandar serta isu lingkungan. Masalah mutu dan keamanan pangan menjadi sangat penting dengan meningkatnya teknologi, proses pengolahan pangan, pemakaian bahan tambahan makanan, pemakaian bahan pengawet serta terbukanya perdagangan makanan dari luar negeri.

  •     Hambatan  Kuota (Quota)
         Kuota adalah pembatasan jumlah fisik terhadap barang yang di perdagangkan secara internasional. Kuota impor adalah pembatasan jumlah fisik barang -barang yang masuk ke dalam negeri dan kuota ekspor adalah pembatasan jumlah fisik barang-barang yang diekspor ke luar negeri. Kuota terdiri atas bermacam-macam jenis, yaitu absolute, negotiated, tariff, dan mixing kuota.
a. Absolute atau unilateral quota, yaitu kuota yang besar/kecilnya ditentukan sendiri oleh suatu negara tanpa persetujuan dengan negara lain.
b. Negotiated atau bilateral quota, yaitu kuota yang besar/kecilnya di tentukan berdasarkan persetujuan oleh dua negara atau lebih.
c. Traffic quota, gabungan antara tarif dan kuota. Untuk sejumlah tertentu, barang diizinkan masuk (impor) dengan tarif tertentu, tetapi tambahan impor masih diizinkan dengan tarif yang lebih tinggi.
d. Mixing quota, membatasi penggunaan bahan mentah yang diimpor pada proporsi tertentu dalam memproduksi barang akhir.
        Contoh dari kuota adalah  Kuota impor daging adalah jatah dan jumlah impor daging sapi yang ditentukan oleh pemerintah. Melalui penetapan kuota impor itu, maka batas maksimal impor sudah ditentukan, sehingga tidak boleh melebihi kuota tersebut.
Sebagai contoh, kuota impor daging 2013 sebanyak 80.000 ton, maka impor selama setahun tidak boleh melebihi batas tersebut.
Setelah kuota impor sapi itu diputuskan oleh pemerintah, selanjutnya kuota itu dibagikan kepada beberapa importir yang telah mendaftar.
  • Hambatan Dumping.
            Dumping adalah kebijakan pemerintah umtuk menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi.  Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka.  Namun, negara pengimpor kadang mempunyai industri yang sejenis sehingga persaingan dari luar negeri ini dapat mendorong pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan anti dumping (dengan tarif impor yang lebih tinggi), atau sering disebut counterveiling duties.  Hal ini dilakukan untuk menetralisir dampak subsidi ekspor yang diberikan oleh negara lain.  Predatory dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri.  Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan predatory dumping.
Syarat yang harus dipenuhi dalam kebijakan dumping yaitu:
·         Kekuatan monopoli di dalam negeri lebih besar daripada luar negeri, sehingga kurva permintaan di dalam negeri lebih inelastis dibanding kurva permintaan di luar negeri.
·         Terdapat hambatan yang cukup kuat sehingga konsumen dalam negeri tidak dapat membeli barang dari luar negeri.
Contoh dumping :
1.      Mobil di jepang di singapura di jual dengan harga 1 juta yen, sementara di jepang di jual dengan harga 1,4 juta yen.
2.      Mie instan malaysian di jual Rp.500 sedangkan di dalam negeri di jual Rp.700.
  • Hambatan embargo
        Embargo perdagangan adalah larangan perdagangan dengan negara lain atau kelompok negara. Pembatasan ini dapat di ekspor dan / atau impor, dan dapat menjadi larangan total perdagangan atau terbatas pada produk tertentu. Embargo dapat dinyatakan baik oleh satu negara, atau oleh sekelompok negara terhadap negara tertentu untuk mengisolasi itu, pemerintah dan tekanan yang menyebabkan itu untuk membalik kebijakan tertentu. Kadang-kadang embargo yang diterapkan Negara terhadap perilaku yang telah dikutuk oleh masyarakat internasional.
       Dalam perdagangan internasional, sebuah embargo adalah sanksi dimandatkan pemerintah yang membatasi perdagangan dengan wilayah asing. Embargo dapat membatasi impor, atau ekspor, atau keduanya.. Rasional untuk embargo adalah hukuman politik suatu negara. Sebagai contoh, krisis minyak tahun 1973 yang mempengaruhi Amerika Serikat dihasilkan dari OPEC embargo atas penjualan minyak ke AS pada pembalasan untuk menyediakan bantuan militer kepada Israel. Embargo cenderung menyakiti industri dalam negeri dipengaruhi oleh kebijakan dan untuk mengundang pembalasan. AS menggunakan embargo dalam banyak konteks tertentu, terutama terhadap negara-negara yang dianggap sebagai sponsor terorisme. Kurang ekstrim pembatasan perdagangan bebas dari embargo, seperti tarif dan ekspor tugas ini bahkan lebih sering. Istilah embargo adalah kadang-kadang disalahgunakan untuk diterapkan ke boikot, yang umumnya merupakan gerakan akar rumput untuk berhenti membeli dari sebuah bisnis, juga sebagai alat hukuman.

       Menurut saya Pemerintah melakukan kebijakan hambatan internasional karena pemerintah telah memikirkan tentang kemajuan dan kedepannya dalam perdagangan antar negara ini. Seperti dalam bentuk hambatan tarif bertujuan untuk Melindungi tenaga kerja dan produsen dalam negeri.Stabilitasi harga barang   Mengurangi penganggguran dalam negeri.  Menghilangkan defisit neraca pembayaran nasional.   Memperbaiki kesejahteraan nasional.   Mendorong sector industri dalam negeri untuk bersaing denganprodusen luar negeri.  Melindungi industry penting nasional. Dan dalam bentuk hambatan kuota ke luar negri untuk   Naiknya harga barang impor dalam negri.  Mempertinggi daya saing produksi dalam negri dipasar dalam negri.  Produksi dalam negri meningkat. Dalam bentuk dumping adalah    Pemasaran lebih luas. Dan   Menghabiskan stok barang. Sedangkan sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM, politik, terorisme, dan keamanan internasional. Bagi negara yang terkena saknsi diharapkan dapat memperbaiki “sikap” dan “tindakannya” bagi kepentingan negara lain dan bagi dunia.
       Semua yang di lakukan pemerintah baik dalam melaksanakan kebijakan hambatan antar negara,  Namun pada kenyataannya terkadang  lebih bertolak pada kepentingan invidu ataukelompok-kelompok tertentu. Hanya sekelompok oranglah yang mengalami kejumlah besarkeuntungan. Tetapi kebijakan pemerintah ini sudah cukup baik.

Sumber :






Tidak ada komentar:

Posting Komentar