UNIVERSITAS GUNADARMA
Dwi verawati
2EB23
23214324
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2015 - 2016
BAB II 5
BAB III 15
Daftar Pustaka 16
DAFTAR ISI
BAB I 2
1.1Latar belakang masalah 2 1.2 Perumusan masalah 3
1.3 Tujuan penulisan 3
1.4 Kegunaan penulisan 3
BAB II 5
2.1 Arti penting ekonomi koperasi 5
2.2 pelopor koperasi di Indonesia 7
2.3 Perkembangan Koperasi Indonesia 9
BAB III 15
3.1 Kesimpulan 15
3.2 Saran 15
Daftar Pustaka 16
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .
Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul tesis: “Kehidupan Koperasi di Indonesia ”.
1.2 Perumusan Masalah
Di dalam penulisan karya ilmiah ini diperlukan sumber informasi yang luas agar didalam penulisannya dapat memberikan arah yang menuju pada tujuan yang ingin dicapai, sehingga dalam hal ini diperlukan adanya perumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan di dalam penulisan karya ilmiah ini agar dapat terhindar dari kesimpangsiuran dan ketidak konsistenan di dalam penulisan. Permasalahan yang timbul dalam perkoperasian sangat luas dan beragam. Karena itu, dalam karya ilmiah ini dipilih beberapa pokok permasalahan yang diidentifikasi, yaitu:
- Bagaimanakah sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia?
- Apakah pengertian koperasi?
- Siapa pelopor koperasi di Indonesia ?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari karya ilmiah ini adalah sebagai berikut:
- Untuk mengetahui tentang sejarah perkembangan koperasi di Indonesia;
- Untuk mengetahui pengertian koperasi
1.4 Kegunaan Penulisan
Kegunaan utama dari makalah ini diharapkan tercapai, yaitu :
Kegunaan secara teoritis
Dalam makalah ini, penulis berharap hasilnya mampu memberikan sumbangan bagi Ilmu Sosial khususnya perkoperasian di Indonesia
Kegunaan secara praktis
Selain kegunaan secara teoritis, diharapkan hasil makalah ini juga mampu memberikan sumbangan secara praktis, yaitu :
Memberi sumbangan pemikiran mengenai sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
Memberi sumbangan kepada semua pihak yang terkait dalam perkembangan pengaturan pendirian koperasi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Arti Penting Ekonomi Koperasi
Kata koperasi berasal dari bahas inggris,co dan operation. Co berarti bersama sementara operation berarti usaha. Penggabungan kedua kata ini akan menghasilkan kata usaha bersama. Pengertian itu sesuai dengan definisi koperasi dalam Undang – Undang No.25 Tahun 1992 pada pasal 1 yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berbicara tentang ekonomi koperasi tidak terlepas dari konsep ekonomi dan koperasi. Ekonomi secara umum diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup, sedang koperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
Prinsip ekonomi memberikan arah bagi manusia yang rasional tentang cara memilih berbagai alternatif yang dapat memuaskan kebutuhan hidup. Guna menginvestasikan dananya, manusia yang rasional akan memilih alternatif investasi yang memberikan manfaat yang paling besar. Pola pikir seperti ituberlaku juga bagi orang yang hendak membelanjakan dananya, orang tersebut tersebut akan memilih alternativ terbaik atas keputusanpembelanjaannya.
Dengan cara berpikir seperti itu koperasi dibiarkan bersaing dngan jenis-jenis perusahaan lain dalam kegiatan ekonominya baik dalam pengadaan sumber sumber produktif maupun dalam pemasran hasil-hasil produksi. Keunggulan bersaing merupakan faktor penentu eksistensi koperasi terutama di masa-masa persaingan bebas. Perlu ditegaskan keunggulan bersaing ini bukan karena peranan pemerintah dalam mengembangkan koperasi tetapi harus diperoleh melalui peningkatan efisiensi koperasi.
Bila koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan produk kepada anggotanya di banding dengan non koperasi maka dengan sendirinya anggota akan bertransaksi dengan koperasi. Demikian halnya, juka koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan alternative investasi kepada para investor, maka investor akan menanamkan dananya ke dalam koperasi. Dengan demikian, anggota masyarakat dapat dianggap sebagai konsumen potensial atau investor p[otensial yang sewaktu-waktu dapoat ditarik oleh unit-unit usaha dalam rangka hugungan bisnis.
Keunggulan bersaing anatar unit-unit usaha akan berbeda-beda pada setiap kasus. Pada koperasi barangkali keunggulan itu dapat diperoleh melalui pinjaman berbunga rendah kepada anggota atau penjualan barang dengan harga lebih rendah kepada anggota. Pada kasus lain koperasi tidak mempunyai keunggulan bersaing dalam memberikan keunggulan bunga tabungan disbanding dengan bank atau lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian koperasi hanya dapat bersaing dalam situasi yang sangat khusus. Dalam situasi khusus tersebut koperasi dapat memberikan pelayanan kepada anggota yang lebih baik dari pada organisasi ekonomi lain.
Guna menjelaskan keunggulan bersaing, koperasi terlebih dahulu harus dibedakan dari oraganisasi ekonomi lainnya. Pebedaan ini penting mengingat tujuan masing-masing unit usaha dan pola kepemilikan, secara aktivitas-aktivitas usahanya berbeda. Dari segi tujuan, secara garis besar dibedakan dalam tujuan memperoleh keuntungan dan tidak memperoleh keuntungan. Koperasi dan yayasan termasuk kedalam unit usaha yang tidak memperoleh keuntungan. Di luar unit usaha tersebut digolongkan kedalam unit yang memperoleh keuntungan. Dari srgi kepemilikan, koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki anggotanya, sedanbgkan unit usaha lainnya dimiliki oleh pemilik modal. Dari segi aktivitasnya, koperasi mengumpulkan dananya terutama dari anggota dan setiap penggunaan dana dalam koperasi harus diarahkan pada kepentingan anggota. Sedangkan organisasi ekjonomi lainnya menarik dana dari pemilik dana dan setiap penggunaan dana diarahkan untuk memenuhi kepentingan pemilik dana tersebut.
Jadi perbedaan pokok antara koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya adalah bahwa koperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelnggan, sedangkan oraganisasi ekonomi lainnya adalah organisasi ekonomi yang dimiliki anggotanya (pemodal) tetapi mereka bukan pelnggan organisasi ekonomi yang dibentuk.
Ekonomi koperasi menyoroti pola pengambilan keputusan anggota untuk tetap berada dala.koperasiatau keluar dari koperasi atau anggota potensial untuk memasuki koperasi atau berada diluar koperasi. Ekonomi koperasi memberikan gambaran oada pihak manajemen koperasi bagaimana cara yang terbaik dalamme gambil keputusan penting tentang pelayanan kepada anggota sehi gga koperasi dapat terus berkembang melalui peningkatan partisipasi anggota. Ekonomi koperasi juga memberikan petunjuk tentang variabel kritis yang perlu dilerhatikan dala. Rangka memperoleh keunggulan bersaing dengan para oesaingnya. Disamping itu dengan mempelajari ekonomi koperasi kita akan mengetahui sampai seberapa jauh konsp yang tersusun dalam teori eko omi dapat digunakan untuk menganalisis keuggulan koperasi.
2.2PELOPOR KOPERASI DI INDONESIA
Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari kaum bangsa Belanda tersebut. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan (Algemene Volkscrediet Bank), rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindasan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu. Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan. Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi, belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi, pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama, dengan kegiatan simpan pinjam maupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama dengan kegiatan simpan pinjam dan lain-lainya.
Secara teoritis sumber kekuatan koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian, dapat dilihat kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat monopoli tertentu, kekuatan semu ini adalah justru dapat menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi. Sumber kekuatan lain adalah kemampuan memanfaatkan berbagai potensi external yang timbul disekitar kegiatan ekonomi para anggotanya. Koperasi juga dapat dilihat sebagai wahana koreksi oleh masyarakat pelaku ekonomi, baik produsen maupun konsumen, dalam memecahkan kegagalan pasar dan mengatasi infisiensi karena ketidak sempurnaan pasar.
Koperasi selain sebagai organisasi ekonomi juga merupakan organisasi pendididkan dan pada awalnya koperasi maju ditopang oleh tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam sistem demokrasi dan tumbuhnya kontrol sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan oleh anggota koperasi. Oleh karena itu kemajuan koperasi juga didasari oleh tingkat perkembangan pendidikan dari masyarakat dimana diperlukan koperasi. Pada saat ini masalah pendidikan bukan lagi hambatan karena rata-rata pendidikan pendududk dimana telah meningkat. Bahakan teknologi informasi telah turut mendidik masyarakat.
Corak koperasi indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.Struktur organisasi koperasi indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional.
2.3 PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi di Indonesia dimulai tahun 1896. koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam,kemudian muncul pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barangkonsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatanpenyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi tersebut suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.
Koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto pada tahun 1896 yang mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam. Modalnya berasal dari uang pribadinya dan kas mesjid. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan kooperasi ini dikembangkan oleh De WolfVan Westerrode. Ia adalah asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ia mempelajari cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam. Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang dibentuk tahun 1911 mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan sosial dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisiantara lain :
- Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
- Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
- Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;
- Di samping itu diperlukan biaya meterai f 50.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” yang beranggotakan 45 orang. Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi diIndonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka padat ahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi. Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ). Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920 ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama. Pada tahun 1933, di Indonesia berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing.
Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya. Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Namun Kumiai (koperasi) dimanfaatkan Pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan kepentingannya. Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang tersebut sangat merugikan bagi para anggota dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dikatakan pula bahwa usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan adalah Koperasi. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi. Koperasi pertama kali didirikan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto,yang berasal dari Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.
R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo dengan bantuan pejabat Belanda mengembangkan koperasi di Indonesia dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Booke(pejabat bBelanda), juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Dalam tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Koperasi mulai berkembang saat itu. Dengan perkembangan koperasi yang semakin pesat di Indonesia, pemerintah Belanda khawatir kalau-kalau koperasi dijadikan sebagai salah satu sarana perlawanan rakyat Indonesia terhadap Belanda.
Pada tanggal 12 Juli 1947 yang kemudian ditetapkan sebagai (Hari Koperasi Indonesia), diadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Bung hatta tertarik akan koperasi dan sistemnya karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat .Baginya, Koperasi adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota.
Perkembangan perkoperasian di Indonesia sampai saat ini dapat dikatakan cukup pesat terutama dalam hal kuantitasnya. Namun sayangnya pertambahan jumlah unit koperasi itu tidak diiringi dengan kualitas koperasi itu sendiri. Manajemen yang buruk dikabarkan menjadi salah satu penyebabnya. Kini koperasi kalah tenar dibandingkan perusahaan-perusahaan besar asing yang ada di Indonesia. Kondisi ini semakin diperparah dengan minimnya pengetahuan para anggota koperasi tentang hakikat, semangat, dan manajerial koperasi itu sendiri. Kemenkop UKM selama ini tidak lebih sebagai komoditas politik balas budi, demikianlah kenyataanya. hampir tidak pernah Kemenkop UKM mendapatkan menteri yang benar-benar paham koperasi. Padahal profesionalisme sangat dibutuhkanagar dapat semakin mengembangkan permodalan serta mampu berperan dalam kehidupan perekonomian masyarakat disamping perekonomian anggotanya. Jika saja manajemen koperasi di Indonesia dilakukan dengan baik dan dijalankan oleh pemimpin dan pengurus yang professional, kesejahteraan jutaan masyarakat Indonesia akan meningkat. Negara-negara lain telah membuktikan bahwa koperasi mampu meningkatkan kesejahtaraan masyarakatnya.
ICA meluncurkan Developing 300 Project. Proyek ini berisi profil koperas yang ada di negara berkembang dengan kriteria turnover dan aset yang rendah. Berikut merupakan beberapa negara-negara sedang berkembang yang masuk dalam kategori yang diluncurkan ICW : Malaysia, Filipina, Muangthai, Srilanka, Vietnam, Ethiopia, Kenya, uganda, Tanzania, Columbia, Kostarika dan Paraguay. Di tengah perkembangan koperasi baik di negara-negaa maju maupun di negara berkembang, tak satupun koperasi di Indonesia yang masuk daftar ICW.
Masih tingginnya sikap ketergantungan koperasi kepada pendanaan maupun fasilitasi dari pemerintah juga ikut memperburuk kondisi koperasi. Koperasi yang dapat inovatif dan mandiri dalam mensejahterakan koperasinya masih dapat dihitung dengan jari.
Saat ini Dekopindo sedang merencanakan akan diadakannya revitalisasi koperasi. Meskipun revitalisasi ini dinilai mendesak, tapi hal ini perlu dilakukan untuk kembali mengarahkan koperasi kepada jati dirinya sesungguhnya dan diharapkan dapat mempersiapkan koperasi di Indonesia untuk dapat bersaing dalam globalisasi yang semakin marak saat ini. Menyambut keseriusan Dewan Koperasi Indonesia dalam hal Revitalisasi koperasi ini, maka tanggal 23 September 2011 kemarin diadakan Rapimnas (Rapat Pimpinan Nasional) yang membahas tentang rencana penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa sebagai upaya revitalisasi internal gerakan koperasi Indonesia.
Sebagai langkah-langkah yang perlu diambil dalam merealisasikan rencana ini, Ketua umum Dekopin, H. A. M. Nurdin Halid mengatakan,”Untuk merevitalisasi koperasi di Tanah Air, pihaknya menekankan pada tiga hal penting, yakni memperbaharui cara pandang gerakan koperasi terhadap dinamika ekonomi global, memilih prioritas dan orientasi baru serta sistem tata kelola yang berdaya saing, serta menetapkan model pendidikan yang layak menjadi muatan bagi upaya meningkatkan daya saing koperasi di era pasar bebas.” Dekopin bertekad melakukan revitalisasi koperasi yang mencakup upaya untuk mengembangkan kualitas kinerja dan prestasi koperasi agar koperasi di Indonesia semakin mandiri, kuat, dan berdaya saing tinggi. Meskipun masih banyak pihak yang meragukan langakah revitalisasi ini dan ada saja pihak yang menkritik akan langkah ini, ada baiknya kita memberi dukungan pada Dekopin dalam melaksanakan usaha memajukan koperasi di Indonesia sambil terus memantau perkembangannya.
Berdasarkan pengalaman saya saat SMA pada saat ikut berkompetisi di lomba presentasi koperasi sekolah yang diselenggarakan Dekopindo beberapa waktu lalu(meskipun tidak menang..hehe), saya merasa bahwa peluang dan harapan dalam memajukan Koperasi di Indonesia masih sangat besar. Hal ini dapat dilihat dari antusiasme para murid dari berbagai sekolah dalam mempresentasikan koperasi mereka masing-masing. Dalam perlombaan tersebut, kita dapat melihat inovasi-inovasi apa saja yang ada di kopersi sekolah lain, dan semakin terpacu dalam berinovasi untuk koperasi sekolah sendiri. Melalui kompetisi tersebut saya dapat mengetahui bahwa sudah banyak koperasi sekolah yang secara inovatif dalam produk dan mandiri dalam mencari dana bagi koperasinya dan tidak hanya bergantung dari iuran anggota maupun dana dari sekolah. Dengan diadakannya kompetisi tersebut, dapat semakin mendorong generasi muda untuk menjadi lebih kompeten dalam memajukan koperasi, yang dimulai dari sekolahnya sendiri sampai akhirnya mereka terjun ke masyarakat. Dan menurut saya, hal ini merupakan kemajuan dari koperasi di Indonesia untuk menanamkan dan mengajarkan prinsip-prinsip koperasi sejak dini. karena sejatinya nilai-nilai dalam koperasi sangat baik dan bermanfaat. Tidak hanya nilai-nilai ekonominya yang menonjol, tapi juga nilai sosial yang ditanamkan dalam prinsip berkoperasi.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pada dasarnya, koperasi memang lahir sebagai upaya ekomomi untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Rasanya tidak mudah untuk mencari sebuah badan usaha yang benar – benar berusaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya, karena pada dasarnya badan usaha di buat untuk mencari keuntungan sebesar – besarnya . bahkan BUMN juga di buat untuk mencari keuntungan sebesar –besarnya meski pada akhirnya keuntungan itu kembali kepada rakyat juga. Keuntungan yang merata bagi setiap anggotanya, atau penyediaan pinjaman yang ringan . dari permasalahan ini lahirlah koperasi.
3.2 Saran
Di lihat dari faktanya adalah kuranganya masyarakat yang ikut serta menjadi anggota koperasi , seharusnya pemerintah lebih mengagalangkan program ini agar masyarakat lebih sejahterah dari keuntungan koperasi tersebut . Dan perbaikan system koperasi itu sendiri dimana adanya tenaga kerja yang professional yang agar koperasi dapat berjalan dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
ADJI WAHYU,2007,”Ekonomi untuk SMA/MA kelas XII “,jilid 3, penerbit erlangga, jakarta
Hendor dan kusnedi,2002, “Ekonomi koperasi “ , edisi dua, lembaga penerbit UI , jakarta
Hendor ,2010 “ manajemen perusahaan koperasi “, penerbit erlangga , semarang
https://Rinaldialp.wordpress.com/2014/11/08/perkembangan-koperasi-mulai-dari-penjajahan/
https://marsiwirianis.blogspot.co.id/2013/05/makalah-kehidupan-koperasi-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar