Laman

Minggu, 24 April 2016

PERBEDAAN ANTARA HUKUM PERDATA DAN HUKUM PIDANA


Hukum yang berlaku di Indonesia antara lain hukum perdata dan hukum pidana. Hukum  perdata di Indonesia memiliki pengertian  dan aturan yang berbeda dengan hukum pidana . hukum perdata merupakan atau dapat dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana . untuk lebih memahami perbedaan hukum perdata dan hokum pidana akan lebih di perjelas di bawah ini .
Dari segi sejarahnya memiliki sejarah yang berbeda bedaa. sejarah hukum perdata yang terjadi di Indonesia bahwa hukum perdata tertulis yang berlaku di Indonesia merupakan awal terjadinya hukum perdata Belanda yang di berlakukan asas Korkondansi yaitu hukum yang berlaku di negeri jajahan (Belanda) yang sama dengan ketentuan yang berlaku di negeri penjajah. Jika hokum perdata berasal dari belanda . beda halnya dengan hokum pidana yang berasal dari prancis . hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.

PERBEDAAN PENGERTIAN
HUKUM PERDATA
Hukum Perdata menurut saya adalah hukum yang berhubungan individu dengan masyarakat .Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat
HUKUM PIDANA
Hukum Pidana sebagai hukum yang memiliki peraturan – peraturan yang terdapat di dalam undang – undang jika ada yang melanggar bisa di kenakan hukum pidana.

PERBEDAAN TUJUAN
HUKUM PERDATA
Tujuan Hukum perdata adalah memberikan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dan untuk menciptakan suasana yang tertib
HUKUM PIDANA
Tujuan Hukum Pidana 
Secara konkrit tujuan hukum pidana itu ada dua, ialah : 
·         Agar tidak terulang lagi kesalahan yang sama. 
·         Memberikan pelajaran agar menjadi lebih baik dan bisa di terima di masyarakatnya

PERBEDAAN KLASIFIKASI
HUKUM PERDATA
·         Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing yang bersangkutan. Maksudnya adalah hak dan kewajiban memiliki arti yang beda dan saling tinbal balik satu sma lain.
·         Hukum Perdata Formil yang sekarang dikenal denagn HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

HUKUM PIDANA
  Hukum Materil ialah cabang Hukum Pidana yang menentukan perbuatan-perbuatan kriminal yang dilarang oleh Undang-Undang, dan hukuman-hukuman yang ditetapkan bagi yang melakukannya menyesuaikan dengan tindakannya . Cabang yang merupakan bagian dari Hukum Publik ini mepunyai keterkaitan dengan cabang Ilmu Hukum Pidana lainnya, seperti Hukum Acara Pidana, Ilmu Kriminologi dan lain sebagainya. 
• Hukum Formil (Hukum Acara Pidana) Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya. Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.


PERBEDAAN DALAM DASAR BERLAKUNYA HUKUM DI INDONESIA
HUKUM PERDATA
Yang menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 , yang berbunyi :
“segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”

HUKUM PIDANA
Asas berlakunya hukum pidana adalah asas legalitas pasal 1(1) KUHPidana
Yaitu yang berbunyi:
1.         Sesuatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentungan perundang-undangan pidana yang telah ada
2.           Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya



PERBEDAAN DALAM MENGATUR
HUKUM PERDATA
Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang lain  dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
MISALKAN :  si iman menjadi anggota kelompok SEJAHTERA .  SI IMAN  melakukan simpang pinjam kepada kelopok SEJAHTERA. Jika si iman tidak membayar uangnya tindakan ini akan di kenakan hukuman perdata.
HUKUM PIDANA
hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat (sebagi warga Negara) dengan Negara (sebagai penguasa tata tertib masyarakat).
Misal: Ketua kelompok paskibra  Tidak menyerahkan setoran anggota kelompoknya kepada paskibra tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Maka perbuatan tersebut termasuk tindak pidana, yaitu masuk dalam klausul delik pidana penggelapan

PERBEDAAN DALAM PENERAPAN
HUKUM PERDATA
Pelanggaran terhadap aturan hukum perdata baru dapat diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan (disebut: penggugat)
Pelanggaran terhadap hukum perdata diambil diambil tindakan oleh pengadilan setelah adanya pengaduan dari pihak ynag merasa dirugikan. Pihak yang mengadu tersebut menjadi penggugat dalam perkara tersebut.

HUKUM PIDANA
Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana segera diambil tindakan oleh aparat hukum tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk dalam delik aduan seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, pencurian oleh keluarga, dll.

Pelanggaran terhadap hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa perlu ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah ada pelanggaran terhadap norma hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.


PERBEDAAN DALAM PENERAPAN
HUKUM PERDATA
Pelanggaran terhadap aturan hukum perdata baru dapat diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan (disebut: penggugat)
Pelanggaran terhadap hukum perdata diambil diambil tindakan oleh pengadilan setelah adanya pengaduan dari pihak ynag merasa dirugikan. Pihak yang mengadu tersebut menjadi penggugat dalam perkara tersebut.

HUKUM PIDANA
Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana segera diambil tindakan oleh aparat hukum tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk dalam delik aduan seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, pencurian oleh keluarga, dll.

Pelanggaran terhadap hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa perlu ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah ada pelanggaran terhadap norma hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.


                                                        PERBEDAAN PENAFSIRAN
HUKUM PERDATA
Hukum perdata memperbolehkan untuk melakukan berbagai interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
HUKUM PIDANA
Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri. (penafsiran authentuik)

  Kesimpulan :
Menurut pendapat saya sendiri Hukum perdata dan Hukum pidana sudah ada di Indonesia sejak dahulu ketika Indonesia di jajah. Perbedaan yang sangat terlihat dari segi pengertian Hukum perdata dan hukum pidana yaitu Hukum Perdata menurut saya adalah hukum yang berhubungan individu dengan masyarakat .Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat. Hukum Pidana sebagai hukum yang memiliki peraturan – peraturan yang terdapat di dalam undang – undang jika ada yang melanggar bisa di kenakan hukum pidana. Hokum ini di berlaku kan agar tidak terjadi / melakukan tindakan yang saling merugikan.

sumber :


Buku aspek hukum dalam bisnis, Neltje FK, gunadarma

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar