Hukum yang berlaku di Indonesia antara lain
hukum perdata dan hukum pidana. Hukum perdata
di Indonesia memiliki pengertian dan
aturan yang berbeda dengan hukum pidana . hukum perdata merupakan atau dapat
dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana . untuk
lebih memahami perbedaan hukum perdata dan hokum pidana akan lebih di perjelas
di bawah ini .
Dari segi sejarahnya memiliki sejarah yang
berbeda bedaa. sejarah
hukum perdata yang terjadi di Indonesia bahwa hukum perdata tertulis yang
berlaku di Indonesia merupakan awal terjadinya hukum perdata Belanda yang di
berlakukan asas Korkondansi yaitu hukum yang berlaku di negeri jajahan
(Belanda) yang sama dengan ketentuan yang berlaku di negeri penjajah. Jika hokum perdata berasal dari belanda . beda
halnya dengan hokum pidana yang berasal dari prancis . hukum perdata Perancis yaitu yang disusun
berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap
sebagai hukum yang paling sempurna.
PERBEDAAN
PENGERTIAN
|
|
HUKUM PERDATA
|
Hukum Perdata menurut saya adalah hukum
yang berhubungan individu dengan masyarakat .Hukum perdata biasa dikenal
dengan hukum privat
|
HUKUM PIDANA
|
Hukum Pidana sebagai hukum yang memiliki
peraturan – peraturan yang terdapat di dalam undang – undang jika ada yang
melanggar bisa di kenakan hukum pidana.
|
PERBEDAAN
TUJUAN
|
|
HUKUM PERDATA
|
Tujuan Hukum perdata adalah memberikan
perlindungan hukum untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dan untuk
menciptakan suasana yang tertib
|
HUKUM PIDANA
|
Tujuan Hukum Pidana
Secara konkrit tujuan hukum pidana itu ada dua, ialah :
·
Agar tidak terulang lagi
kesalahan yang sama.
·
Memberikan
pelajaran agar menjadi lebih baik dan bisa di terima di masyarakatnya
|
PERBEDAAN
KLASIFIKASI
|
|
HUKUM PERDATA
|
· Hukum
Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang
mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari
masing-masing yang bersangkutan. Maksudnya adalah hak dan kewajiban memiliki
arti yang beda dan saling tinbal balik satu sma lain.
· Hukum
Perdata Formil yang sekarang dikenal denagn HAP (Hukum Acara Perdata) atau
proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur
bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
|
HUKUM PIDANA
|
Hukum
Materil ialah cabang Hukum Pidana yang menentukan perbuatan-perbuatan
kriminal yang dilarang oleh Undang-Undang, dan hukuman-hukuman yang
ditetapkan bagi yang melakukannya menyesuaikan dengan tindakannya . Cabang
yang merupakan bagian dari Hukum Publik ini mepunyai keterkaitan dengan
cabang Ilmu Hukum Pidana lainnya, seperti Hukum Acara Pidana, Ilmu
Kriminologi dan lain sebagainya.
• Hukum Formil (Hukum Acara Pidana) Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya. Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim. |
PERBEDAAN
DALAM DASAR BERLAKUNYA HUKUM DI INDONESIA
|
|
HUKUM PERDATA
|
Yang menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah pasal 1
aturan peralihan UUD 1945 , yang berbunyi :
“segala peraturan
perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya
aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
|
HUKUM PIDANA
|
Asas berlakunya
hukum pidana adalah asas legalitas pasal 1(1) KUHPidana
Yaitu yang berbunyi:
1. Sesuatu
perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentungan
perundang-undangan pidana yang telah ada
2.
Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan,
maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya
|
PERBEDAAN
DALAM MENGATUR
|
|
HUKUM PERDATA
|
Hukum Perdata mengatur hubungan hukum
antara orang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan pada
kepentingan perorangan.
MISALKAN :
si iman menjadi anggota kelompok SEJAHTERA . SI IMAN
melakukan simpang pinjam kepada kelopok SEJAHTERA. Jika si iman tidak
membayar uangnya tindakan ini akan di kenakan hukuman perdata.
|
HUKUM PIDANA
|
hukum pidana adalah hukum yang mengatur
hubungan antara seorang anggota masyarakat (sebagi warga Negara) dengan
Negara (sebagai penguasa tata tertib masyarakat).
Misal: Ketua kelompok paskibra Tidak menyerahkan setoran anggota
kelompoknya kepada paskibra tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Maka
perbuatan tersebut termasuk tindak pidana, yaitu masuk dalam klausul delik
pidana penggelapan
|
PERBEDAAN
DALAM PENERAPAN
|
|
HUKUM PERDATA
|
Pelanggaran terhadap aturan hukum perdata baru dapat diambil
tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang
merasa dirugikan (disebut: penggugat)
Pelanggaran terhadap hukum perdata
diambil diambil tindakan oleh pengadilan setelah adanya pengaduan dari pihak
ynag merasa dirugikan. Pihak yang mengadu tersebut menjadi penggugat dalam
perkara tersebut.
|
HUKUM PIDANA
|
Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana segera diambil
tindakan oleh aparat hukum tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan,
kecuali tindak pidana yang termasuk dalam delik aduan seperti perkosaan,
kekerasan dalam rumah tangga, pencurian oleh keluarga, dll.
Pelanggaran terhadap hukum pidana pada
umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa perlu ada pengaduan
dari pihak yang dirugikan. Setelah ada pelanggaran terhadap norma hukum
pidana, maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim
segera bertindak.
|
PERBEDAAN
DALAM PENERAPAN
|
|
HUKUM PERDATA
|
Pelanggaran terhadap aturan hukum perdata baru dapat diambil
tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang
merasa dirugikan (disebut: penggugat)
Pelanggaran terhadap hukum perdata
diambil diambil tindakan oleh pengadilan setelah adanya pengaduan dari pihak
ynag merasa dirugikan. Pihak yang mengadu tersebut menjadi penggugat dalam
perkara tersebut.
|
HUKUM PIDANA
|
Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana segera diambil
tindakan oleh aparat hukum tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan,
kecuali tindak pidana yang termasuk dalam delik aduan seperti perkosaan,
kekerasan dalam rumah tangga, pencurian oleh keluarga, dll.
Pelanggaran terhadap hukum pidana pada
umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa perlu ada pengaduan
dari pihak yang dirugikan. Setelah ada pelanggaran terhadap norma hukum
pidana, maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim
segera bertindak.
|
PERBEDAAN PENAFSIRAN
|
|
HUKUM PERDATA
|
Hukum perdata memperbolehkan untuk
melakukan berbagai interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
|
HUKUM PIDANA
|
Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan
menurut arti kata dalam Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri. (penafsiran
authentuik)
|
Menurut pendapat saya sendiri Hukum perdata dan
Hukum pidana sudah ada di Indonesia sejak dahulu ketika Indonesia di jajah. Perbedaan
yang sangat terlihat dari segi pengertian Hukum perdata dan hukum pidana yaitu Hukum Perdata menurut saya adalah hukum yang
berhubungan individu dengan masyarakat .Hukum perdata biasa dikenal dengan
hukum privat. Hukum Pidana sebagai hukum yang memiliki peraturan – peraturan
yang terdapat di dalam undang – undang jika ada yang melanggar bisa di kenakan
hukum pidana. Hokum ini di berlaku kan agar tidak terjadi / melakukan tindakan
yang saling merugikan.
sumber :
Buku aspek hukum dalam bisnis, Neltje FK,
gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar