Laman

Minggu, 01 Mei 2016

Regulasi perekonomian di Indonesia


              Regulasi perekomonian Indonesia adalah peraturan yang memiliki atau tercantum dalam dalam undang – undang yang berhubungan dengan badan – badan / lembaga – lembaga pemerintah yang terkait perusahaan atau individu swasta yang di lakukan di Indonesia agar terjadinya perekonomian yang lancar .
               Fungsi dari regulasi perekonomian adalah agar tidak terjadi saling rugi antara antara produsen dan konsumen. Melakukan perlindungan atau mengatur antara 2 pihak antara produsen dan konsumen. menghilangkan dead weight lost. 
              Regulasi ekonomi di Indonesia dalam kegiatan ekonomi suatu negara tidak ada satupun pemerintah yang tidak campur tangan terhadap kegiatan ekonomi, salah satunya seperti yang ada di Indonesia. Indonesia memiliki peraturan perundang – undangan untuk mengatur agar berjalan dengan lancar.
              Seperti di aturdalam Keberadaan Perusahaan Negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu salah satu  perusahaan yang menjadi salah satu hal yang penting dalam perekonomian Indonesia. Semua hal yang berkaitan dengan BUMN tercantum dalam  Pasal 33 UU , yang menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara” (ayat 2).“Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” (ayat 3).
             Menurut pendapat saya di dalam pasal 33 ayat 2 dan ayat 3  maksud dari UU ini menjelaskan Negara berpihak pada rakyat yang terkait untuk banyak orang pasti untuk rakyat itu sendiri Kekayaan alam yang melimpah untuk sekarang ini yang persediaannya mungkin sudah sedikit lambat tahun sudah menipis. Sekarang membebankan ke rakyat seperti kebijakan pemerintah menaikan harga BBM padahal Indonesia termasuk Negara yang memiliki sumber perminyakan terbesar. Semua itu menjadi beban tersendiri untuk rakyat Indonesia. Dan lagi ketika seperti contohnya saat para menteri mengumumkan adanya penurunan pada gas. Padahal gas yang dimaksud adalah gas elpiji, tapi hampir semua saham sektor gas seperti PGAS mengalami penurunan. Lebih baik ketika pemerintah ingin mengumumkan sesuatu harus lah lebih spesifik agar pasar dapat meresponnya dengan benar.
              Hal tersebut juga menjadi tantangan tersendiri buat Indonesia, rupiah anjlok karena dana asing banyak keluar. Tapi hal ini tak hanya dialami oleh Indonesia saja. Jadi harus adanya komunikasi yang baik antara pemerintah dan rakyatnya. Agar tidak salah paham salah satu pihak.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar