WTO
atau world trade organization adalah
sebuah organisasi perdagangan dunia yang memiliki peraturan khusus
perdagangan antar Negara atau kerjasama multilateral. Karena tentunya suatu Negara
memiliki sector perekonomian yang di majukan salah satunya dengan perdangangan
antar Negara. Jika tidak ada suatu
aturan atau kebijakan tertentu pastinya akan menimbulkan suatu masalah
tersendiri atau penyalah gunakan wewenang perdagangan antar Negara ini . Tujuan dari perjanjian-perjanjian WTO adalah untuk
membantu produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam melakukan
kegiatannya.
Sebelum lanjut membahas lebih
terinci WTO . saya akan menjabarkan latar belakang WTO Sebenarnya organisasi
yang mengatur perdagangan antar negara sudah ada semenjak dahulu. Organisasi
yang mengatur perdagangan awalnya dijuluki sebagai General Agreement On Tariffs and Trade
(GATT) yang berdiri pada tahun 1947. Awalnya GATT akan menjadi bagian dari
rencana pembentukan International Trade Organisation (ITO). Dimana pada tahun
tersebut banyak negara yang merasa diperlukan sebuah organisasi berbadan hukum
yang mengatur berbagai sektor demi kepentingan banyak negara.
Untuk itulah dibuat tiga organisasi yang menjadi
bagian ITO sekaligus menjadi tiga kerangka dari Bretton World Institution
yaitu:
a. International Munetary Fund (IMF)
b. International Bank for Reconstruction and Development (IBRD)
c. General Agreement On Tariffs and Trade (GATT).
b. International Bank for Reconstruction and Development (IBRD)
c. General Agreement On Tariffs and Trade (GATT).
Dimana sebenarnya GATT menjadi
salah satu bagian yang direncanakan akan menjadi bagian dari Havana Carter.
Namun ternyata semua rencana tersebut menghadapi banyak penghalang. Meskipun Havana Carter
telah disetujui bahkan ditandatangi oleh 53 negara namun ternyata ITO gagal
didirikan karena berbagai faktor. Namun faktor utama gagalnya organisasi ITO
untuk didirikan adalah karena keberatan dari negara Amerika Serikat. Nyatanya
negara Amerika Serikat takut apabila organisasi ITO sampai didirikan maka
Amerika Serikat akan mulai kehilangan kuasa penuhnya untuk mengatur kondisi
mereka sendiri. Ketidak setujuan tersebut diungkapkan dalam Konferensi Amerika
Serikat yang membuat organisasi ITO resmi terganjal untuk diresmikan. Namun hal
tersebut ternyata tidak menjadi penghalang bagi GATT untuk terus berdiri.
Karena akhirnya banyak negara sepakat untuk menjadikan GATT sebagai perjanjian
interim atau sementara.
Pendirian WTO berawal dari negosiasi yang dikenal
dengan "Uruguay Round" (1986 - 1994) serta perundingan sebelumnya di
bawah "General Agreement on Tariffs and Trade" (GATT). WTO saat ini
terdiri dari 154 negara anggota, di mana 117 di antaranya merupakan negara
berkembang atau wilayah kepabeanan terpisah. Saat ini, WTO menjadi wadah
negosiasi sejumlah perjanjian baru di bawah "Doha Development Agenda"
(DDA) yang dimulai tahun 2001.
fungsi dan tujuan
didirikannya WTO :
v Mengatur Perjanjian Antar Negara Dalam Perdagangan
v Mendorong arus perdangan antara Negara, dengan mengurangi dan menghapus
berbgai hambatan yang dapat menggangu kelancaran arus perdangan barang dan jasa
v Memfasilitasi perundingan dengan menyediakan forum negosisasi yang lebih
permanen
v Untuk penyelesaian sengketa, mengingat hubungan dagang sering menimbulkan
konflik – konflik kepentingan.
v Menyelesaikan Sengketa Dagang
v Sebagai Forum Negosiasi Perdagangan
v Memonitor Kebijakan Perdagangan Suatu
Negara
v Memberikan Bantuan Kepada Negara-Negara Berkembang
Keterlibatan dan posisi Indonesia dalam proses perundingan DDA
didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi
dan pengentasan kemiskinan. Dalam kaitan ini, untuk memperkuat posisi runding
Indonesia bergabung dengan beberapa koalisi. Koalisi-koalisi tersebut antara
lain G-33, G-20, NAMA-11, yang kurang lebih memiliki kepentingan yang sama.
Indonesia terlibat aktif dalam kelompok-kelompok tersebut dalam merumuskan
posisi bersama yang mengedepankan pencapaian development objectives dari DDA.
Indonesia juga senantiasa terlibat aktif di isu-isu yang menjadi kepentingan
utama Indonesia, seperti pembangunan, kekayaan intelektual, lingkungan hidup,
dan pembentukan aturan WTO yang mengatur perdagangan multilateral.
Indonesia selaku koordinator G-33 juga terus melaksanakan komitmen dan
peran kepemimpinannya dengan mengadakan serangkaian pertemuan tingkat pejabat
teknis dan Duta Besar/Head of Delegations, Senior Official Meeting dan
Pertemuan Tingkat Menteri; baik secara rutin di Jenewa maupun di luar Jenewa.
Hal ini bertujuan demi tercapainya kesepakatan yang memberikan ruang bagi
negara berkembang untuk melindungi petani kecil dan miskin. Sebagai koalisi
negara berkembang, G-33 tumbuh menjadi kelompok yang memiliki pengaruh besar
dalam perundingan pertanian; anggotanya saat ini bertambah menjadi 46 negara.
Indonesia menilai bahwa apa yang sudah disepakati sampai saat ini (draf
modalitas pertanian dan NAMA) merupakan basis yang kuat bagi perundingan
selanjutnya yang sudah mencapai tahap akhir. Dalam kaitan ini, adanya upaya
untuk meninjau kembali kesepakatan umum yang sudah dicapai diharapkan tidak
akan mengubah keseimbangan yang ada dan backtracking kemajuan yang sudah
berhasil dicapai.
Negara-negara anggota diharapkan bersikap pragmatis dan secepatnya
menyelesaikan Putaran Doha berdasarkan tingkat ambisi dan balance yang ada saat
ini. Selanjutnya, diharapkan negara-negara anggota ini membicarakan ambisi baru
pasca-Doha, walaupun adanya dorongan dari negara maju untuk meningkatkan level
of ambition akses pasar Putaran Doha melebihi Draf Modalitas tanggal 6 Desember
2008.
Indonesia memiliki kepentingan untuk tetap aktif mendorong komitmen WTO
untuk melanjutkan perundingan Doha. Indonesia terbuka atas cara-cara baru untuk
menyelesaikan perundingan dengan tetap mengedepankan prinsip single undertaking
dan mengutamakan pembangunan bagi negara berkembang dan LDCs.
Kesimpulan :
WTO adalah suatu organisasi yang
memiliki tugas atau mengatur perdagangan antara Negara agar tidak terjadi
kewenang – wenangan dalam kegiatannya. Tujuannya untuk membantu produsen barang dan jasa,
eksportir dan importir dalam melakukan kegiatannya. Keadaan WTO di
Indonesia . Indonesia tetap aktif dalam menjalani WTO .
Sumber :