Laman

Senin, 09 Mei 2016

World trade organization (WTO)




WTO atau world trade organization  adalah  sebuah organisasi perdagangan dunia yang memiliki peraturan khusus perdagangan antar Negara atau kerjasama multilateral. Karena tentunya suatu Negara memiliki sector perekonomian yang di majukan salah satunya dengan perdangangan antar Negara.  Jika tidak ada suatu aturan atau kebijakan tertentu pastinya akan menimbulkan suatu masalah tersendiri atau penyalah gunakan wewenang perdagangan antar Negara ini . Tujuan dari perjanjian-perjanjian WTO adalah untuk membantu produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam melakukan kegiatannya.
Sebelum lanjut membahas lebih terinci WTO . saya akan menjabarkan latar belakang WTO Sebenarnya organisasi yang mengatur perdagangan antar negara sudah ada semenjak dahulu. Organisasi yang mengatur perdagangan awalnya dijuluki sebagai General Agreement On Tariffs and Trade (GATT) yang berdiri pada tahun 1947. Awalnya GATT akan menjadi bagian dari rencana pembentukan International Trade Organisation (ITO). Dimana pada tahun tersebut banyak negara yang merasa diperlukan sebuah organisasi berbadan hukum yang mengatur berbagai sektor demi kepentingan banyak negara.
Untuk itulah dibuat tiga organisasi yang menjadi bagian ITO sekaligus menjadi tiga kerangka dari Bretton World Institution yaitu:
a. International Munetary Fund (IMF)
b. International Bank for Reconstruction and Development (IBRD)
c. General Agreement On Tariffs and Trade (GATT).
Dimana sebenarnya GATT menjadi salah satu bagian yang direncanakan akan menjadi bagian dari Havana Carter. Namun ternyata semua rencana tersebut menghadapi banyak penghalang. Meskipun Havana Carter telah disetujui bahkan ditandatangi oleh 53 negara namun ternyata ITO gagal didirikan karena berbagai faktor. Namun faktor utama gagalnya organisasi ITO untuk didirikan adalah karena keberatan dari negara Amerika Serikat. Nyatanya negara Amerika Serikat takut apabila organisasi ITO sampai didirikan maka Amerika Serikat akan mulai kehilangan kuasa penuhnya untuk mengatur kondisi mereka sendiri. Ketidak setujuan tersebut diungkapkan dalam Konferensi Amerika Serikat yang membuat organisasi ITO resmi terganjal untuk diresmikan. Namun hal tersebut ternyata tidak menjadi penghalang bagi GATT untuk terus berdiri. Karena akhirnya banyak negara sepakat untuk menjadikan GATT sebagai perjanjian interim atau sementara.
Pendirian WTO berawal dari negosiasi yang dikenal dengan "Uruguay Round" (1986 - 1994) serta perundingan sebelumnya di bawah "General Agreement on Tariffs and Trade" (GATT). WTO saat ini terdiri dari 154 negara anggota, di mana 117 di antaranya merupakan negara berkembang atau wilayah kepabeanan terpisah. Saat ini, WTO menjadi wadah negosiasi sejumlah perjanjian baru di bawah "Doha Development Agenda" (DDA) yang dimulai tahun 2001.
fungsi dan tujuan didirikannya WTO :
v  Mengatur Perjanjian Antar Negara Dalam Perdagangan 
v  Mendorong arus perdangan antara Negara, dengan mengurangi dan menghapus berbgai hambatan yang dapat menggangu kelancaran arus perdangan barang dan jasa
v  Memfasilitasi perundingan dengan menyediakan forum negosisasi yang lebih permanen
v  Untuk penyelesaian sengketa, mengingat hubungan dagang sering menimbulkan konflik – konflik kepentingan.
v  Menyelesaikan Sengketa Dagang
v  Sebagai Forum Negosiasi Perdagangan 
v  Memonitor Kebijakan Perdagangan Suatu Negara
v  Memberikan Bantuan Kepada Negara-Negara Berkembang
Keterlibatan dan posisi Indonesia dalam proses perundingan DDA didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Dalam kaitan ini, untuk memperkuat posisi runding Indonesia bergabung dengan beberapa koalisi. Koalisi-koalisi tersebut antara lain G-33, G-20, NAMA-11, yang kurang lebih memiliki kepentingan yang sama. Indonesia terlibat aktif dalam kelompok-kelompok tersebut dalam merumuskan posisi bersama yang mengedepankan pencapaian development objectives dari DDA. Indonesia juga senantiasa terlibat aktif di isu-isu yang menjadi kepentingan utama Indonesia, seperti pembangunan, kekayaan intelektual, lingkungan hidup, dan pembentukan aturan WTO yang mengatur perdagangan multilateral.
Indonesia selaku koordinator G-33 juga terus melaksanakan komitmen dan peran kepemimpinannya dengan mengadakan serangkaian pertemuan tingkat pejabat teknis dan Duta Besar/Head of Delegations, Senior Official Meeting dan Pertemuan Tingkat Menteri; baik secara rutin di Jenewa maupun di luar Jenewa. Hal ini bertujuan demi tercapainya kesepakatan yang memberikan ruang bagi negara berkembang untuk melindungi petani kecil dan miskin. Sebagai koalisi negara berkembang, G-33 tumbuh menjadi kelompok yang memiliki pengaruh besar dalam perundingan pertanian; anggotanya saat ini bertambah menjadi 46 negara.
Indonesia menilai bahwa apa yang sudah disepakati sampai saat ini (draf modalitas pertanian dan NAMA) merupakan basis yang kuat bagi perundingan selanjutnya yang sudah mencapai tahap akhir. Dalam kaitan ini, adanya upaya untuk meninjau kembali kesepakatan umum yang sudah dicapai diharapkan tidak akan mengubah keseimbangan yang ada dan backtracking kemajuan yang sudah berhasil dicapai.
Negara-negara anggota diharapkan bersikap pragmatis dan secepatnya menyelesaikan Putaran Doha berdasarkan tingkat ambisi dan balance yang ada saat ini. Selanjutnya, diharapkan negara-negara anggota ini membicarakan ambisi baru pasca-Doha, walaupun adanya dorongan dari negara maju untuk meningkatkan level of ambition akses pasar Putaran Doha melebihi Draf Modalitas tanggal 6 Desember 2008.
Indonesia memiliki kepentingan untuk tetap aktif mendorong komitmen WTO untuk melanjutkan perundingan Doha. Indonesia terbuka atas cara-cara baru untuk menyelesaikan perundingan dengan tetap mengedepankan prinsip single undertaking dan mengutamakan pembangunan bagi negara berkembang dan LDCs.  

Kesimpulan :
WTO adalah suatu organisasi yang memiliki tugas atau mengatur perdagangan antara Negara agar tidak terjadi kewenang – wenangan dalam kegiatannya. Tujuannya untuk membantu produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam melakukan kegiatannya. Keadaan WTO di Indonesia . Indonesia tetap aktif dalam menjalani WTO  .

Sumber :


Jumat, 06 Mei 2016

Pengadilan Niaga


Banyak permasalahan di Indonesia terutama di bidang ekonomi . Di lihat dari segi kesejahteraan penduduk Indonesia masih dalam garis kemiskinan. Dalam permasalahan ini banyak masyarakat Indonesia mencari jalan mudah untuk mendapatkan uang seperti meminjam ke Bank atau secara personal . kemungkinan ini akan terjadi semua tapi apakah yang peminjam uang dapat membayarnya?  Jawabanya kemungkinan bisa tidak karena untuk membangun suatu usaha tidak mudah. Disinilah di bentuk lembaga untuk menyelesaikannya yaitu pengadilan niaga. Jika orang / badan usaha yang tidak dapat membayar hutang ke bank karena terjadi pailit atau bangkrut dengan bank ini dapat di selesaikan masalahnya.
Kepercayaan masyarakat untuk menyerahkan masalah ini sudah lebih terpercaya dan vailid karena sudah terdapat UU yang sah. Dapat di lihat dari  Pembentukan Pengadilan Niaga di Indonesia didasarkan kepada UU No. 4 tahun 1998 jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1998. Undang-undang ini hanya Pengadilan Niaga sebagai pemeriksa dan pemutus permohonan pailit, PKPU dan sengketa niaga lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, tetapi kemudian penetapan penyelesaian sengketa tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ditetapkan dengan Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek, dan Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Hal ini dapat dipandang sebagai penyimpangan atau adanya inkonsistensi dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1998 jo Perpu No. 1 tahun 1998.
Dasar pertimbangan dibentuknya pengadilan niaga adalah karena pengaruh gejolak moneter yang terjadi di beberapa Negara di Asia dan Indonesia sendiri sejak bulan juli 1997 yang mengakibatkan masyarakat banyak kesulitan karena tidak kestabilan ekonomi pada era tersebut. Dari kasus tersebut banyak perusahan yang mengalami ke pailitan .
pengadilan niaga mengenai wewenang tugas dan wewenang pengadilab niaga ini pada undang – undnag nomor 4 tahun 1998 di atur dlam pasal 280 , sedangkan dalam undang – undang nomor 37 tahun 2004 diatur pada pasal 300 , pengadilan niaga merupakan lembaga peradilan yang berda dibawah lingkungan perdilan umum yang mempunyai tugas sebagai berikut :
·         memeriksa dan memutuskan permohonan pernyataan pailit.
·         Memeriksa dan memutuskan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang.
·         Memeriksa perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya di tetapkan dengan undang – undang misalnya sengketa di bidang HaKI.
pengadilan niaga juga memiliki wewenang untuk menangani sengketa komersial lainnya. Contohnya:
1.      Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Ø  Desain industri
Ø  Desain tata letak sirkuit terpadu
Ø  Paten
Ø  Hak cipta
2.      Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
·         Meliputi sengketa dalam proses likuidasi.
·         Tuntutan atas pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan kerugian, contohnya antara lain, berkurangnya asset atau bertambahnya kewajiban pada bank yang dilakukan dalam jangka 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.
Pengadilan Niaga mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1)     Prosesnya sangat formal
2)     Keputusan dibuat oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh negara (hakim)
3)     Para pihak tidak terlibat dalam pembuatan keputusan  
4)     Sifat keputusan memaksa dan mengikat (coercive and binding)
5)     Orientasi pada fakta hukum (mencari pihak yang salah)
6)    Proses persidangan bersifat terbuka
7)    Waktu singkat

Dilihat dari pembangunan hukum, Pengadilan Niaga dapat berfungsi sebagai lembaga yang melakukan penciptaan, perubahan dan penyempurnaan hukum dengan melakukan penemuan hukum.  tujuan pembentukan Pengadilan Niaga adalah sebagai salah satu alat dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia.
Kenyataan yang tak dapat dipungkiri dalam sejarah kehadiran Pengadilan Niaga di Indonesia adalah tidak terlepas dari desakan lembaga donor yang memberikan pinjaman kepada Indonesia. Bila ditinjau dari pembentukannya, jelas bukan merupakan kehendak dan kebutuhan utama yang disadari oleh Pemerintah dan rakyat Indonesia, namun dengan keberadaannya tertuang harapan besar agar Indonesia dapat keluar dari krisis ekonomi secepatnya. Keberadaan Pengadilan Niaga bukanlah lembaga baru di Indonesia. Pada Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang No. 14 tahun 1970 telah dinyatakan bahwa pada peradilan umum dapat diadakan pengkhususan berupa Pengadilan lalu lintas, Pengadilan anak-anak, Pengadilan Ekonomi, dan sebagainya dengan Undang-Undang.

Kesimpulan :
Menurut pendapat saya pengadilan niaga di bentuk untuk menyelesaikan masalah kepailitan yang dialami Indonesia pada saat krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998, jadi disini pengadilan niaga adalah lembaga yang menjadi pihak ke tiga yang digunakan untuk memutuskan perkara yang di ajukan oleh masyarakat mengenai masalah kepailitan.

Sumber :

Minggu, 01 Mei 2016

Regulasi perekonomian di Indonesia


              Regulasi perekomonian Indonesia adalah peraturan yang memiliki atau tercantum dalam dalam undang – undang yang berhubungan dengan badan – badan / lembaga – lembaga pemerintah yang terkait perusahaan atau individu swasta yang di lakukan di Indonesia agar terjadinya perekonomian yang lancar .
               Fungsi dari regulasi perekonomian adalah agar tidak terjadi saling rugi antara antara produsen dan konsumen. Melakukan perlindungan atau mengatur antara 2 pihak antara produsen dan konsumen. menghilangkan dead weight lost. 
              Regulasi ekonomi di Indonesia dalam kegiatan ekonomi suatu negara tidak ada satupun pemerintah yang tidak campur tangan terhadap kegiatan ekonomi, salah satunya seperti yang ada di Indonesia. Indonesia memiliki peraturan perundang – undangan untuk mengatur agar berjalan dengan lancar.
              Seperti di aturdalam Keberadaan Perusahaan Negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu salah satu  perusahaan yang menjadi salah satu hal yang penting dalam perekonomian Indonesia. Semua hal yang berkaitan dengan BUMN tercantum dalam  Pasal 33 UU , yang menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara” (ayat 2).“Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” (ayat 3).
             Menurut pendapat saya di dalam pasal 33 ayat 2 dan ayat 3  maksud dari UU ini menjelaskan Negara berpihak pada rakyat yang terkait untuk banyak orang pasti untuk rakyat itu sendiri Kekayaan alam yang melimpah untuk sekarang ini yang persediaannya mungkin sudah sedikit lambat tahun sudah menipis. Sekarang membebankan ke rakyat seperti kebijakan pemerintah menaikan harga BBM padahal Indonesia termasuk Negara yang memiliki sumber perminyakan terbesar. Semua itu menjadi beban tersendiri untuk rakyat Indonesia. Dan lagi ketika seperti contohnya saat para menteri mengumumkan adanya penurunan pada gas. Padahal gas yang dimaksud adalah gas elpiji, tapi hampir semua saham sektor gas seperti PGAS mengalami penurunan. Lebih baik ketika pemerintah ingin mengumumkan sesuatu harus lah lebih spesifik agar pasar dapat meresponnya dengan benar.
              Hal tersebut juga menjadi tantangan tersendiri buat Indonesia, rupiah anjlok karena dana asing banyak keluar. Tapi hal ini tak hanya dialami oleh Indonesia saja. Jadi harus adanya komunikasi yang baik antara pemerintah dan rakyatnya. Agar tidak salah paham salah satu pihak.