Laman

Senin, 09 Mei 2016

World trade organization (WTO)




WTO atau world trade organization  adalah  sebuah organisasi perdagangan dunia yang memiliki peraturan khusus perdagangan antar Negara atau kerjasama multilateral. Karena tentunya suatu Negara memiliki sector perekonomian yang di majukan salah satunya dengan perdangangan antar Negara.  Jika tidak ada suatu aturan atau kebijakan tertentu pastinya akan menimbulkan suatu masalah tersendiri atau penyalah gunakan wewenang perdagangan antar Negara ini . Tujuan dari perjanjian-perjanjian WTO adalah untuk membantu produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam melakukan kegiatannya.
Sebelum lanjut membahas lebih terinci WTO . saya akan menjabarkan latar belakang WTO Sebenarnya organisasi yang mengatur perdagangan antar negara sudah ada semenjak dahulu. Organisasi yang mengatur perdagangan awalnya dijuluki sebagai General Agreement On Tariffs and Trade (GATT) yang berdiri pada tahun 1947. Awalnya GATT akan menjadi bagian dari rencana pembentukan International Trade Organisation (ITO). Dimana pada tahun tersebut banyak negara yang merasa diperlukan sebuah organisasi berbadan hukum yang mengatur berbagai sektor demi kepentingan banyak negara.
Untuk itulah dibuat tiga organisasi yang menjadi bagian ITO sekaligus menjadi tiga kerangka dari Bretton World Institution yaitu:
a. International Munetary Fund (IMF)
b. International Bank for Reconstruction and Development (IBRD)
c. General Agreement On Tariffs and Trade (GATT).
Dimana sebenarnya GATT menjadi salah satu bagian yang direncanakan akan menjadi bagian dari Havana Carter. Namun ternyata semua rencana tersebut menghadapi banyak penghalang. Meskipun Havana Carter telah disetujui bahkan ditandatangi oleh 53 negara namun ternyata ITO gagal didirikan karena berbagai faktor. Namun faktor utama gagalnya organisasi ITO untuk didirikan adalah karena keberatan dari negara Amerika Serikat. Nyatanya negara Amerika Serikat takut apabila organisasi ITO sampai didirikan maka Amerika Serikat akan mulai kehilangan kuasa penuhnya untuk mengatur kondisi mereka sendiri. Ketidak setujuan tersebut diungkapkan dalam Konferensi Amerika Serikat yang membuat organisasi ITO resmi terganjal untuk diresmikan. Namun hal tersebut ternyata tidak menjadi penghalang bagi GATT untuk terus berdiri. Karena akhirnya banyak negara sepakat untuk menjadikan GATT sebagai perjanjian interim atau sementara.
Pendirian WTO berawal dari negosiasi yang dikenal dengan "Uruguay Round" (1986 - 1994) serta perundingan sebelumnya di bawah "General Agreement on Tariffs and Trade" (GATT). WTO saat ini terdiri dari 154 negara anggota, di mana 117 di antaranya merupakan negara berkembang atau wilayah kepabeanan terpisah. Saat ini, WTO menjadi wadah negosiasi sejumlah perjanjian baru di bawah "Doha Development Agenda" (DDA) yang dimulai tahun 2001.
fungsi dan tujuan didirikannya WTO :
v  Mengatur Perjanjian Antar Negara Dalam Perdagangan 
v  Mendorong arus perdangan antara Negara, dengan mengurangi dan menghapus berbgai hambatan yang dapat menggangu kelancaran arus perdangan barang dan jasa
v  Memfasilitasi perundingan dengan menyediakan forum negosisasi yang lebih permanen
v  Untuk penyelesaian sengketa, mengingat hubungan dagang sering menimbulkan konflik – konflik kepentingan.
v  Menyelesaikan Sengketa Dagang
v  Sebagai Forum Negosiasi Perdagangan 
v  Memonitor Kebijakan Perdagangan Suatu Negara
v  Memberikan Bantuan Kepada Negara-Negara Berkembang
Keterlibatan dan posisi Indonesia dalam proses perundingan DDA didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Dalam kaitan ini, untuk memperkuat posisi runding Indonesia bergabung dengan beberapa koalisi. Koalisi-koalisi tersebut antara lain G-33, G-20, NAMA-11, yang kurang lebih memiliki kepentingan yang sama. Indonesia terlibat aktif dalam kelompok-kelompok tersebut dalam merumuskan posisi bersama yang mengedepankan pencapaian development objectives dari DDA. Indonesia juga senantiasa terlibat aktif di isu-isu yang menjadi kepentingan utama Indonesia, seperti pembangunan, kekayaan intelektual, lingkungan hidup, dan pembentukan aturan WTO yang mengatur perdagangan multilateral.
Indonesia selaku koordinator G-33 juga terus melaksanakan komitmen dan peran kepemimpinannya dengan mengadakan serangkaian pertemuan tingkat pejabat teknis dan Duta Besar/Head of Delegations, Senior Official Meeting dan Pertemuan Tingkat Menteri; baik secara rutin di Jenewa maupun di luar Jenewa. Hal ini bertujuan demi tercapainya kesepakatan yang memberikan ruang bagi negara berkembang untuk melindungi petani kecil dan miskin. Sebagai koalisi negara berkembang, G-33 tumbuh menjadi kelompok yang memiliki pengaruh besar dalam perundingan pertanian; anggotanya saat ini bertambah menjadi 46 negara.
Indonesia menilai bahwa apa yang sudah disepakati sampai saat ini (draf modalitas pertanian dan NAMA) merupakan basis yang kuat bagi perundingan selanjutnya yang sudah mencapai tahap akhir. Dalam kaitan ini, adanya upaya untuk meninjau kembali kesepakatan umum yang sudah dicapai diharapkan tidak akan mengubah keseimbangan yang ada dan backtracking kemajuan yang sudah berhasil dicapai.
Negara-negara anggota diharapkan bersikap pragmatis dan secepatnya menyelesaikan Putaran Doha berdasarkan tingkat ambisi dan balance yang ada saat ini. Selanjutnya, diharapkan negara-negara anggota ini membicarakan ambisi baru pasca-Doha, walaupun adanya dorongan dari negara maju untuk meningkatkan level of ambition akses pasar Putaran Doha melebihi Draf Modalitas tanggal 6 Desember 2008.
Indonesia memiliki kepentingan untuk tetap aktif mendorong komitmen WTO untuk melanjutkan perundingan Doha. Indonesia terbuka atas cara-cara baru untuk menyelesaikan perundingan dengan tetap mengedepankan prinsip single undertaking dan mengutamakan pembangunan bagi negara berkembang dan LDCs.  

Kesimpulan :
WTO adalah suatu organisasi yang memiliki tugas atau mengatur perdagangan antara Negara agar tidak terjadi kewenang – wenangan dalam kegiatannya. Tujuannya untuk membantu produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam melakukan kegiatannya. Keadaan WTO di Indonesia . Indonesia tetap aktif dalam menjalani WTO  .

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar