Banyak permasalahan di Indonesia terutama di bidang ekonomi . Di
lihat dari segi kesejahteraan penduduk Indonesia masih dalam garis kemiskinan. Dalam
permasalahan ini banyak masyarakat Indonesia mencari jalan mudah untuk
mendapatkan uang seperti meminjam ke Bank atau secara personal . kemungkinan
ini akan terjadi semua tapi apakah yang peminjam uang dapat membayarnya? Jawabanya kemungkinan bisa tidak karena untuk
membangun suatu usaha tidak mudah. Disinilah di bentuk lembaga untuk
menyelesaikannya yaitu pengadilan niaga. Jika orang / badan usaha yang tidak
dapat membayar hutang ke bank karena terjadi pailit atau bangkrut dengan bank
ini dapat di selesaikan masalahnya.
Kepercayaan
masyarakat untuk menyerahkan masalah ini sudah lebih terpercaya dan vailid
karena sudah terdapat UU yang sah. Dapat di lihat dari Pembentukan
Pengadilan Niaga di Indonesia didasarkan kepada UU No. 4 tahun 1998 jo
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1998. Undang-undang
ini hanya Pengadilan Niaga sebagai pemeriksa dan pemutus permohonan pailit,
PKPU dan sengketa niaga lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah, tetapi kemudian penetapan penyelesaian sengketa tentang Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) ditetapkan dengan Undang-Undang, yaitu
Undang-Undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang No. 15 tahun 2001
tentang Merek, dan Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Hal ini
dapat dipandang sebagai penyimpangan atau adanya inkonsistensi dengan
Undang-Undang No. 4 tahun 1998 jo Perpu No. 1 tahun 1998.
Dasar pertimbangan dibentuknya pengadilan niaga adalah karena
pengaruh gejolak moneter yang terjadi di beberapa Negara di Asia dan Indonesia
sendiri sejak bulan juli 1997 yang mengakibatkan masyarakat banyak kesulitan
karena tidak kestabilan ekonomi pada era tersebut. Dari kasus tersebut banyak
perusahan yang mengalami ke pailitan .
pengadilan niaga mengenai wewenang tugas dan wewenang pengadilab
niaga ini pada undang – undnag nomor 4 tahun 1998 di atur dlam pasal 280 ,
sedangkan dalam undang – undang nomor 37 tahun 2004 diatur pada pasal 300 ,
pengadilan niaga merupakan lembaga peradilan yang berda dibawah lingkungan
perdilan umum yang mempunyai tugas sebagai berikut :
·
memeriksa dan memutuskan
permohonan pernyataan pailit.
·
Memeriksa dan memutuskan
permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang.
·
Memeriksa perkara lain di
bidang perniagaan yang penetapannya di tetapkan dengan undang – undang misalnya
sengketa di bidang HaKI.
pengadilan niaga juga memiliki wewenang untuk
menangani sengketa komersial lainnya. Contohnya:
1.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Ø Desain industri
Ø Desain tata letak
sirkuit terpadu
Ø Paten
Ø Hak cipta
2.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
·
Meliputi sengketa dalam proses likuidasi.
·
Tuntutan atas pembatalan segala perbuatan hukum bank yang
mengakibatkan kerugian, contohnya antara lain, berkurangnya asset atau
bertambahnya kewajiban pada bank yang dilakukan dalam jangka 1 (satu) tahun
sebelum pencabutan izin usaha.
Pengadilan Niaga mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1) Prosesnya
sangat formal
2)
Keputusan dibuat oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh negara (hakim)
3) Para
pihak tidak terlibat dalam pembuatan keputusan
4) Sifat
keputusan memaksa dan mengikat (coercive and binding)
5) Orientasi
pada fakta hukum (mencari pihak yang salah)
6) Proses
persidangan bersifat terbuka
7) Waktu singkat
Dilihat dari pembangunan hukum, Pengadilan Niaga dapat berfungsi
sebagai lembaga yang melakukan penciptaan, perubahan dan penyempurnaan hukum
dengan melakukan penemuan hukum. tujuan
pembentukan Pengadilan Niaga adalah sebagai salah satu alat dalam upaya
pemulihan ekonomi Indonesia .
Kenyataan yang tak dapat dipungkiri dalam sejarah kehadiran
Pengadilan Niaga di Indonesia adalah tidak terlepas dari desakan lembaga donor
yang memberikan pinjaman kepada Indonesia . Bila ditinjau dari pembentukannya, jelas bukan
merupakan kehendak dan kebutuhan utama yang disadari oleh Pemerintah dan rakyat
Indonesia, namun dengan keberadaannya tertuang harapan besar agar Indonesia
dapat keluar dari krisis ekonomi secepatnya. Keberadaan Pengadilan Niaga
bukanlah lembaga baru di Indonesia . Pada Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang No. 14
tahun 1970 telah dinyatakan bahwa pada peradilan umum dapat diadakan
pengkhususan berupa Pengadilan lalu lintas, Pengadilan anak-anak, Pengadilan
Ekonomi, dan sebagainya dengan Undang-Undang.
Kesimpulan :
Menurut pendapat saya
pengadilan niaga di bentuk untuk menyelesaikan masalah kepailitan yang dialami Indonesia
pada saat krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998, jadi disini pengadilan
niaga adalah lembaga yang menjadi pihak ke tiga yang digunakan untuk memutuskan
perkara yang di ajukan oleh masyarakat mengenai masalah kepailitan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar