Laman

Jumat, 06 Mei 2016

Pengadilan Niaga


Banyak permasalahan di Indonesia terutama di bidang ekonomi . Di lihat dari segi kesejahteraan penduduk Indonesia masih dalam garis kemiskinan. Dalam permasalahan ini banyak masyarakat Indonesia mencari jalan mudah untuk mendapatkan uang seperti meminjam ke Bank atau secara personal . kemungkinan ini akan terjadi semua tapi apakah yang peminjam uang dapat membayarnya?  Jawabanya kemungkinan bisa tidak karena untuk membangun suatu usaha tidak mudah. Disinilah di bentuk lembaga untuk menyelesaikannya yaitu pengadilan niaga. Jika orang / badan usaha yang tidak dapat membayar hutang ke bank karena terjadi pailit atau bangkrut dengan bank ini dapat di selesaikan masalahnya.
Kepercayaan masyarakat untuk menyerahkan masalah ini sudah lebih terpercaya dan vailid karena sudah terdapat UU yang sah. Dapat di lihat dari  Pembentukan Pengadilan Niaga di Indonesia didasarkan kepada UU No. 4 tahun 1998 jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1998. Undang-undang ini hanya Pengadilan Niaga sebagai pemeriksa dan pemutus permohonan pailit, PKPU dan sengketa niaga lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, tetapi kemudian penetapan penyelesaian sengketa tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ditetapkan dengan Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek, dan Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Hal ini dapat dipandang sebagai penyimpangan atau adanya inkonsistensi dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1998 jo Perpu No. 1 tahun 1998.
Dasar pertimbangan dibentuknya pengadilan niaga adalah karena pengaruh gejolak moneter yang terjadi di beberapa Negara di Asia dan Indonesia sendiri sejak bulan juli 1997 yang mengakibatkan masyarakat banyak kesulitan karena tidak kestabilan ekonomi pada era tersebut. Dari kasus tersebut banyak perusahan yang mengalami ke pailitan .
pengadilan niaga mengenai wewenang tugas dan wewenang pengadilab niaga ini pada undang – undnag nomor 4 tahun 1998 di atur dlam pasal 280 , sedangkan dalam undang – undang nomor 37 tahun 2004 diatur pada pasal 300 , pengadilan niaga merupakan lembaga peradilan yang berda dibawah lingkungan perdilan umum yang mempunyai tugas sebagai berikut :
·         memeriksa dan memutuskan permohonan pernyataan pailit.
·         Memeriksa dan memutuskan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang.
·         Memeriksa perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya di tetapkan dengan undang – undang misalnya sengketa di bidang HaKI.
pengadilan niaga juga memiliki wewenang untuk menangani sengketa komersial lainnya. Contohnya:
1.      Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Ø  Desain industri
Ø  Desain tata letak sirkuit terpadu
Ø  Paten
Ø  Hak cipta
2.      Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
·         Meliputi sengketa dalam proses likuidasi.
·         Tuntutan atas pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan kerugian, contohnya antara lain, berkurangnya asset atau bertambahnya kewajiban pada bank yang dilakukan dalam jangka 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.
Pengadilan Niaga mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1)     Prosesnya sangat formal
2)     Keputusan dibuat oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh negara (hakim)
3)     Para pihak tidak terlibat dalam pembuatan keputusan  
4)     Sifat keputusan memaksa dan mengikat (coercive and binding)
5)     Orientasi pada fakta hukum (mencari pihak yang salah)
6)    Proses persidangan bersifat terbuka
7)    Waktu singkat

Dilihat dari pembangunan hukum, Pengadilan Niaga dapat berfungsi sebagai lembaga yang melakukan penciptaan, perubahan dan penyempurnaan hukum dengan melakukan penemuan hukum.  tujuan pembentukan Pengadilan Niaga adalah sebagai salah satu alat dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia.
Kenyataan yang tak dapat dipungkiri dalam sejarah kehadiran Pengadilan Niaga di Indonesia adalah tidak terlepas dari desakan lembaga donor yang memberikan pinjaman kepada Indonesia. Bila ditinjau dari pembentukannya, jelas bukan merupakan kehendak dan kebutuhan utama yang disadari oleh Pemerintah dan rakyat Indonesia, namun dengan keberadaannya tertuang harapan besar agar Indonesia dapat keluar dari krisis ekonomi secepatnya. Keberadaan Pengadilan Niaga bukanlah lembaga baru di Indonesia. Pada Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang No. 14 tahun 1970 telah dinyatakan bahwa pada peradilan umum dapat diadakan pengkhususan berupa Pengadilan lalu lintas, Pengadilan anak-anak, Pengadilan Ekonomi, dan sebagainya dengan Undang-Undang.

Kesimpulan :
Menurut pendapat saya pengadilan niaga di bentuk untuk menyelesaikan masalah kepailitan yang dialami Indonesia pada saat krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998, jadi disini pengadilan niaga adalah lembaga yang menjadi pihak ke tiga yang digunakan untuk memutuskan perkara yang di ajukan oleh masyarakat mengenai masalah kepailitan.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar