Laman

Minggu, 17 Juli 2016

UU PERPAJAKAN


Sumber pendapatan Negara yaitu salah satunya di dapat dari pajak untuk pembangunan Negara . pajak adalah kewajiban setiap warga Negara untuk membayarnya sesuai dengan undang – undang yang berlaku untuk pembangunan negara. Undang-Undang Perpajakan memberikan kepercayaan kepada setiap wajib pajak untuk melakukan kegiatan perpajakannya sendiri mulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya ke kantor pelayanan pajak.
Dari definisi pajak tersebut di atas jelas bahwa pajak merupakan kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan pembangunan nasional kewajiban perpajakan setiap warga negara diatuh dalam Undang-Undang dan Peraturan-peraturan pemerintah.
Berikut adalah Undang – undang tentang perpajakan :

Sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku pada saat ini menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang telah menetap di Indonesia selama 183 hari secara berturut-turut dan memperolah penghasilan dari kegiatan usahanya wajib untuk melakukan kegiatan perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya system self-assessment yang diterapkan oleh pemerintah dalam bidang perpajakan, berarti kewajiban perpajakan setiap wajib pajak, dihitung, diperhitungkan, dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak ke pemerintah dalam hal ini kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar atau berdomisili.

Menurut saya pajak itu perlu untuk di lunasi karena dengan adanya pajak banyak terjadi pembangunan di Negara ini apa lagi untuk pemerataan di wilayah – wilayah pelosok yang perlu banget adanya pembagunan seperti sarana jembatan, sekolah dan masih banyak yang lainnya.

Sumber :

UU koperasi


Koperasi di Indonesia adalah salah satu bentuk badan  hukum yang sudah lama dikenal di Indonesia . koperasi yang sudah di anggap sebagai cara perkembangan di Indonesia justru hidupnya tenggelam sekalipun pemerintah telah berjuang keras untuk  memajukannya. Tetapi masih ada koperasi kecil yang bangkit di tengah masyarakat.  Lalu apa itu koperasi ? koperasi menurut pendapat saya adalah suatu kumpulan orang yang berkerja sama dan memilik tujuan tertentu. Sumber – sumber koperasi berupa iuran wajib, iuran pokok, dan iuran sukarela sedangkan dari luar kopersi yaitu badan pemerintah , perbankan dan lembaga swasta lainnya.
Untuk membahas undang undang tentang perkoperasian Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tetapi untuk sekarang ini Undang –undang no 17 tahun 2012 di batakalkan karena mengandung korporasi yang tidak sesuai dengan Negara yang memiliki sifat bergotong royong  yang di batalkan oleh mahkamah Konstitusi (MK). Selain karena berjiwa korporasi, UU Perkoperasian telah menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi ciri khas koperasi. Menurut Mahkamah, UU Perkoperasian 2012 bertentangan dengan UUD 1945, dan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan ini.
Untuk menghindari kekosongan hukum, Mahkamah menyatakan berlaku kembali UU Perkoperasian 1992. ”Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru,” kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 28/PUU-XI/2013 di ruang sidang MK.
Berikut adalah ringkasan UU no 25 tahun 1992
Pengertian koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas azas kekeluargaan.

Prinsip - prinsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992
1.      keanggoaan bersifat sukarela dan terbuka maksudnya adalah keanggotaan yang  mau membangun perekonomian nasional atau masyarakat untuk dapat berpartisifasi dengan sukarela dan terbuka dalam keanggotaan di koperasi.

2.      pengelolahan dilakukan secara demokratis maksudnya adalah pengelolahan yang dilakukan untuk kepentingan rakyat yang memutuhkan bantuan.
3.      Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota. Membagi hasil SHU ke rakyat secara merata dan untuk mendapatkan modal kembali untuk pengelolahan koperasi.

4.      Modal diberi jasa secara terbatas.

5.      Kemandirian tanpa ada campurtangan pemerintah dalam pengelolahan koperasi.

6.      Pendidikan perkoperasian mengadakan pelatihan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk pengelolahan koperasi yang baik.

7.      Kerjasama antara koperasi saling memnyampaikan asparasi dan pendapat apabila mengalami kendala dan penambahan modal.

Menurut pendapat saya jika pemerintah sudah mengubah UU pasti sudah di pikirkan dengan matang walaupun banyak pro dan kontra di masyarakat itu sendiri . pasti itu sudah keputusan yang bagus untuk Negara Indonesia .
Sumber :
Bank dan lembaga keuangan lainnya edisi revisi 2014 Dr.kamsir

UU PERASURANSIAN


Jika membahas tentang asuransi sudah tidak asing lagi di lingkungan masyaratan banyak perusahan memberikan pelayanan asuransi. Seperti asuransi pendidikan , kesehatan, pensiun dan dll. Karena tidak ada yang bisa meramalkan apa yang terjadi di masa yang akan dating secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat analisis . risiko di mas dating terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian , sakit, atau risiko di pecat dari pekerjaan. nah perusahaan asuransi yang mau dan sanggup menanggung setiap resiko yang bakalan di hadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini sebabkan perusahaan suransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggung terhadap risiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.
Dalam bahasa Belanda kata asuransi di sebut Assurantie yang terdiri dari kata “ assuradeur” yang berarti penanggung dan “geassureerde” yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa prancis disebut “ assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi . sedangkan dalam bahasa latin di sebut “assecurate” yang berarti meyakinkan orang. Selanjutnya bahasa inggris kata suransi di sebut “insurance “ yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi .
Pengertian Asuransi Menurut Pasal 246 KUHD adalah  Suatu perjanjian dimana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya kepada tertanggung untuk membebaskannya dari kerugian kerena kehilangan, kerusakan atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, yang akan dideritanya karena kejadian yang tidak pasti.

Unsur-unsur asuransi menurut Pasal 246  KUHD :

·         Ada dua pihak yang terkait dalam asuransi, yaitu penanggung dan tertanggung.
·         Adanya peralihan risiko dari tertanggung kepada penanggung.
·         Adanya premi yang harus dibayar tertanggung kepada penanggung
·         Adanya unsur peristiwa yang tidak pasti (evenement), peristiwa ini tidak diketahui sebelumnya dan tidak diharapkan terjadinya.
·         Adanya unsur ganti rugi apabila terjadi peristiwa yang tidak pasti
·         Unsur ganti kerugian merupakan salah satu unsur yang penting yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD, Unsur ini hanya menunjuk kepada asuransi kerugian (loss insurance) yang obyeknya adalah harta kekayaan.

1.      Asuransi jiwa (life insurance) tidak termasuk dalam rumusan Pasal 246 KUHD, karena jiwa manusia bukanlah harta kekayaan.

Pasal 1 angka 1 UU No 2 tahun 1992 :

•         Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,
•         Atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan derita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
•         Jadi, rumusan Pasal 1  UU No 2/92 tidak hanya melingkupi asuransi kerugian melainkan juga asuransi jiwa.
•         obyek asuransi tidak hanya meliputi harta kekayaan melainkan juga jiwa /raga manusia.

Kemudian Pasal 1 angka 2 UU No 2 tahun 1992 menambahkan bahwa:
•         objek asuransi itu bisa berupa benda dan jasa, jiwa raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum serta semua kepentingan lainnnya yang dapat hilang, rusak  dan atau berkurang nilainya.

Unsur-unsur asuransi menurut UU No 2 tahun 1992
1.      Subyek : Penanggung dan Tertanggung
2.      Status subyek : penanggung harus berstatus sebagai perusahaan badan hukum, tertanggung dapat berstatus sebagai perseorangan.
3.      Obyek Asuransi : Benda, hak atau kepentingan yang melekat pada benda, dan sejumlah uang yang disebut premi/ganti kerugian/santunan
4.      Peristiwa Asuransi : Perbuatan hukum berupa persetujuan mengenai obyek asuransi, peristiwa yang tidak pasti/evenemen.
5.      Hubungan Asuransi : Keterikatan yang timbul karena persetujuan berupa hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Menurut pendapat saya ada perbedaan antara Pasal 1 angka 1 UU No 2 tahun 1992 dengan Pasal 246 KUHD terdapat pada pengertian masing – masing pada UU no 2 tahun 1992 membahas tentang asuransi kerugian dan asuransi jiwa sedangkan di pasal 246 KUHD tidak ada .  
Di UU No 2 tahun 1992 juga terdapat memberikan pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang sedangkan di pasal 246 KUHD tidak ada.
Sumber :
Bank dan lembaga keuangan lainnya edisi revisi 2014 Dr.kamir 

UNDANG - UNDANG PASAR MODAL



Disini saya akan membahas tentang pasar modal yang pertama kali kita bahas adalah pasar dalam arti sempit tempat para bertemu antara penjual dan pembeli pada suatu tempat untuk melakukan transaksi. Lokasi atau tempat terjadinya di sebut dengan pasar. Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual , dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu lansung , tetapi  dapat dilaukan melalui sarana informasi yang seperti sarana elektronika.
Yang dimaksud dengan pasar modal adalah transaksi yang di lakukan jual beli dalam bentuk transaksi modal .  penjual dalam pasar modal merupakan peruhaan yang mebutuhkan modal (emiten) , sehingga mereka berusaha untuk menjual efek – efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan .
Di sini saya akan membahas tentang sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah ketentuan umum mengenai undang-undang Pasar Modal. Berisi tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan mengenai aktivitas di pasar modal. Di dalamnya berisi tentang:

BAB I Ketentuan Umum

Memberikan penjelasan tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan yang diatur di UU Pasar Modal.

BAB II Badan Pengawas Pasar Modal
Aturan mengenai fungsi, peran, otoritas, serta tanggung jawab yang dimiliki Badan Pengawas Pasar Modal.

BAB III Bursa Efek, Lembaga Kliring, dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Memberikan pemaparan fungsi, syarat, dan ketentuan mengenai aktivitas di Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

BAB IV Reksa Dana
Aturan mengenai bentuk dan sifat Reksa Dana, serta ketentuan mengenai pengelolaan Reksa Dana.

BAB V Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi
Aturan mengenai persyaratan, ketentuan, otoritas kegiatan, serta pedoman untuk Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi.

BAB VI Lembaga Penunjang Pasar Modal
Aturan mengenai persyaratan dan ketentuan tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal, yang di dalamnya termasuk Kustodian, Biro Administrasi Efek, dan Wali Amanat.

BAB VII Penyelesaian Transaksi Bursa dan Penitipan Kolektif
Penjelasan mengenai tata cara aktivitas penyelesaian transaksi bursa, serta syarat dan ketentuan mengenai penitipan kolektif.

BAB VIII Profesi Penunjang Pasar Modal
Aturan yang mengatur profesi penunjang aktivitas Pasar Modal, serta persyaratan, tata cara, dan kewajiban saat melakukan aktivitas di Pasar Modal.

BAB IX Emiten dan Perusahaan Publik
Penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran, kewajiban, ketentuan, serta hak yang dimiliki Emiten dan Perusahaan Publik dalam aktivitas di bursa saham.

BAB X Pelaporan dan Keterbukaan Informasi
Memberikan paparan kewajiban bagi pelaku di bursa saham untuk melapor kepada Badan Pengawas Pasar Modal, termasuk jenis laporan yang harus disampaikan.

BAB XI Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam
Penjelasan mengenai aktivitas dan kegiatan apa saja yang dilarang di kegiatan Pasar Modal, termasuk penipuan, dan pelarangan penggunaan orang dalam sesuai ketentuan berlaku.

BAB XII Pemeriksaan
Dasar hukum mengenai wewenang Bapepam melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, termasuk aturan tata cara pemeriksaan.

BAB XIII Penyidikan
Aturan mengenai prosedur dan tata cara pelaksanaan penyidikan yang dilakukan Bapepam terhadap pelanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

BAB XIV Sanksi Administratif
Aturan mengenai sanksi administratif yang diberikan Bapepam terhadap pelanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

BAB XV Ketentuan Pidana
Penjelasan mengenai ketentuan pidana terhadap pihak yang melanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

BAB XVI Ketentuan Lain-lain
Penjelasan mengenai ketentuan menuntut ganti rugi terhadap pihak yang dirugikan dari pelanggaran UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta kewajiban konsultasi dan atau koordinasi Bapepam dan Bank Indonesia terkait aktivitas pengawasan di Pasar Modal.

BAB XVII Ketentuan Peralihan
Memberikan paparan kewajiban dan ketentuan bagi Perusahaan Publik setelah UU Pasar Modal ini diundangkan, dan sifat peraturan lain terkait Pasar Modal setelah UU Pasar Modal ini resmi berlaku.

BAB XVIII Ketentuan Penutup
Penjelasan mengenai tanggal berlakunya UU Pasar Modal mulai 1 Januari 1996, sekaligus tak berlakunya UU lama yang mengatur Pasar Modal.
Dari penjelasan di atas sudah jelas bahwa apa saja penunjang untuk melakukan syarat – syarat dalam menggunakan atau  melakukan transaksi di pasar modal yang di sesuaikan dalam dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Mungkin di dalam masyarakat pada umumnya masih asing dengan pasar modal padahal bagi investor dalam perusahaan dapat menentukan sejauh mana perusahan dalam mendapatkan keuntungan pada modal perusahaan.
Sumber :
Bank dan lembaga keuangan lainnya edisi revisi 2014 Dr.kasmir



Kamis, 14 Juli 2016

CERITA PENDEK


Curhatan hati seorang sahabat tentang masa kecilnya yang menurut dia bisa di ambil judul “ Tak mengenal Ayah” dari judulnya sudah menarik ya bisa di ambil ke simpulan bahwa dia itu tak pernah ketemu dengan sosok seorang Ayah . tapi ternyata tidak…
Ketika umur sekitar 4 tahun dia( mawar) adalah seorang anak dari ayah yang bekerja menjadi tentara. Kaya Ibu mawar dia di tinggal tugas sama Ayah sejak di dalam kandungan . Ibu mawar tinggal bersama dengan Kakek neneknya di tasik Malaya.
Suatu ketika ayahnya yang pulang bertugas dating ke rumah dan si mawar ini kaget dengan sosok yang asing di dalam rumahnya. Dia berteriak “ om siapa? Kenapa ada di kamar Ibu?” sang ayah menjawab “ ini Ayah mawar sayang ini Ayah pulang “ dan si mawar ketakutan dan memeluk ibu
“ibu ibu itu di dalam kamar ada om itu siapa? Menagis ketakutan . sang ibu menjawab “ itu Ayah sayang” sang ibu menunjukan foto – foto waktu pernikahan kepada sang buah hati tercinta dan akhirnya . si mawar akrab dengan si Ayah.
Ya cerita di sini memang sangat – sangat pendek tapi menurut saya pengambilan judul bisa menjadi motivasi cari membuat judul cerita pendek yang menarik untuk di bahas . Semoga bermanfaat J



OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

Hal yang paling penting dari bidang keuangan adalah pengawasan. Kenapa? Karena bidang keuangan sangat banyak dan mudah terjadi kasus penyimpangan. Contohnya saja pada manusia atau karyawan itu sendiri di dalam perusahaan banyak yang di beri kesempatan malah melakukan penyelewengan , baik disengaja atau tidak di sengaja. Oleh karena itu, bidang pengawasan melekat atau di lakukan secara terus menerus.
Lalu pertanyaanya adalah apakah yang dimaksud dengan pengawasan ?
Pengawasan adalah aktivitas yang dilakukan untuk mengawasi dan mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan , baik penyusunan anggaran , proses kegiatan perusahaan ,catatan dan laporan terhadap hasil kegiatan. Dari pembahasan di atas adalah bahwa seluruh bagian, unit organisasi ataupun organisasi secara keseluruhan harus di awasi dan dikendalikan.

Peran otoritas jasa keuangan
Setiap lembaga atau perusahaan didirikan melalui visi dan misi yang jelas sama halnya dengan OJK memiliki visi,misi, dan tujuan yang hendak dicapai. Visi (OJK ) adalah menjadi lembaga pengawas industry jasa keuangan yang terpercaya,melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, mampu mewujudkan industry jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta memajukan kesejahteraan umum .
Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
1.      Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2.      Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
3.      Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.​​
Sedangkan tujuan OJK adalah agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan :
1.      Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
2.      Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
3.      Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Adapun fungsi dan tugas adalah
Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.


Arti penting otoritas jasa keuangan.

Bagi masyarakat tentunya dengan adanya OJK akan memberikan perlindungan dan rasa aman atas investasi atau transaksi yang dijalankan lewat lembaga jasa keuangan. Bagi pemeritah memberika keuntungan rasa aman bagi masyarakatnya dan perolehan pendapatan dari perusahaan berupa pajak atau peryediaan barang dan jasa yang berkualitas baik.sedangkan bai dunia usaha , dengan adanya OJK maka perolehannya semakin baik dan perusahaan yang dijalankan makin sehat dan lancar.
Struktur organisasi OJK terdiri dari :
1.      Dewan Komisioner OJK
2.      Pelaksana Kegiatan Operasional
Struktur dewan komisioner terdiri dari :
1.      Ketua merangkap anggota;
2.      Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
3.      Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4.      Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
5.      Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6.      Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
7.      Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
8.     Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
9.     Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I Kementerian Keuangan.
Menurut pendapat saya OJK adalah lembaga yang di bentuk oleh pemerintak untuk melakukan pengawasan yang sangat ketat. Dengan adanya OJK di Indonesia menjadikan kepentingan kemajuan perekonomian Negara secara luas dan kemakmuran masyarakat Indonesia. Sebab itu OJK sangat di dukung pihak di tanah air.
Sumber:
Bank dan lembaga keuangan lainnya edisi revisi 2014 Dr.Kasmir 


Sabtu, 09 Juli 2016

UNDANG - UNDANG PERBANKAN


UU PERBANKAN 

UU perbankan di Indonesia banyak salah satunya kami akan bahas  yaitu  undang – undang  nomer 7 tahun 1992 tentang perbankan yang di ubah menjadi undang – undang republika Indonesia No. 10 tahun 1998 tanggal 10 november 1998, seperti berikut ini beserta perbab   :

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
  1. bahwa pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ;
  2. bahwa dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk Perbankan ;
  3. bahwa dalam memasuki era globalisasi dan dengan telah diratifikasi beberapa perjanjian internasional di bidang perdagangan barang dan jasa, diperlukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian khususnya sektor Perbankan ;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu mengubah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan Undang-undang ;
Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 ;
  2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865) ;
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) ;

Rangkuman per Bab dari undang – undang tentang perubahan atas undang – undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan
BAB I Ketentuan Umum
Memberikan penjelasan mengenai definisi dan pemahaman yang digunakan di undang-undang ini.

BAB II Asas, Fungsi dan Tujuan
Memberikan pemaparan mengenai asas perbankan yang menggunakan prinsip kehati-hatian. Aturan juga menyebut fungsi perbankan sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, serta tujuan perbankan untuk menunjang pembangunan nasional.

BAB III Jenis dan Usaha Bank
Mengatur tentang jenis bank yang terdiri dari bank umum dan bank perkreditan rakyat, juga kegiatan yang dilakukannya. Aturan juga mencakup berbagai usaha yang dapat dilakukan bank umum dan bank perkreditan rakyat.

BAB IV Perizinan, Bentuk Hukum, dan Kepemilikan
Menjelaskan tata cara dan persyaratan dalam memperoleh izin. Aturan juga mencakup bentuk hukum bank dan persyaratan kepemilikan.

BAB V Pembinaan dan Pengawasan
Memberikan wewenang kepada Bank Indonesia untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan perbankan. Kewajiban dan ketentuan yang harus dilakukan bank juga diatur di bab ini.

BAB VI Dewan Komisaris, Direksi, dan Tenaga Asing
Aturan ini memaparkan mengenai tata cara dan ketentuan terkait Dewan Komisaris dan Direksi di industri perbankan. Bank juga diperbolehkan menggunakan tenaga asing, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VII Rahasia Bank
Aturan ini memaparkan mengenai kewajiban yang dimiliki bank untuk menjaga rahasia mengenai nasabah. Tapi ada sejumlah pengecualian, yang diatur di bab ini.

BAB VIII Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif
Aturan mengenai sanksi pidana yang bisa dikenakan kepada pelanggar undang-undang tentang Perbankan. Sedangkan untuk sanksi administratif diberikan kepada Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja melanggar undang-undang ini.

BAB IX Ketentuan Peralihan
Menjelaskan mengenai sejumlah ketentuan ketika undang-undang ini mulai berlaku dan proses peralihannya.

BAB X Ketentuan Penutup
Menegaskan tak berlakunya Staatsblad Tahun 1929 Nomor 357 Tanggal 14 September 1929 tentang Aturan-aturan mengenai Badan-badan Kredit Desa dalam propinsi-propinsi di Jawa dan Madura dan luar wilayah kotapraja, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Swasta, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan.

UU perbankan yang lainnya sebagai berikut :

 UNDANG - UNDANG 
KETERANGAN
Undang-undang ini dibuat untuk mengesahkan Perppu Nomor 23 Tahun 1999 sebagai Undang-undang.
Perppu dikeluarkan sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan setelah terjadi krisis ekonomi global yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan. Salah satunya dengan menetapkan BI dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah untuk jangka waktu paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
Undang-undang dibuat untuk menegaskan independensi BI sebagai Bank Sentral yang bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Kebijakan moneter BI juga dititikberatkan untuk memelihara stabilitas nilai rupiah, secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Undang-undang ini dibuat dalam rangka pengamanan Keuangan Negara pada umumnya, dan pengawasan serta penyehatan tata perbankan pada khususnya dengan menghidupkan kembali Bank Sentral sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966.
Undang-undang ini dibuat sebagai peraturan pokok mengenai batas-batas kebijaksanaan pengendalian jumlah uang yang beredar dalam masyarakat, tanpa mengganggu jalannya pembangunan serta keseimbangan moneter.
Undang-undang ini dibuat sebagai peraturan pokok setelah De Javasche Bank telah dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia

Menurut pendapat saya banyak berbagai alas an kenapa terjadi perubahan menjadi undang – undang No. 10 tahun 1998 yaitu penyempurnaan terhadap system perbankan nasional yang bukan hanya mencakup upaya penyehatan bank secara individu melainkan juga penyehatan system perbankan secara menyeluruh.jadi banyak yang harus di perbaiki tidak hanya dari undang – undangnya tetapi proses pelaksanaannya juga

Sumber :
Bank dan lembaga keuangan lainnya edisi revisi 2014 Dr. Kasmir