Jika membahas tentang asuransi sudah tidak asing
lagi di lingkungan masyaratan banyak perusahan memberikan pelayanan asuransi. Seperti
asuransi pendidikan , kesehatan, pensiun dan dll. Karena tidak ada yang bisa
meramalkan apa yang terjadi di masa yang akan dating secara sempurna, meskipun
dengan menggunakan berbagai alat analisis . risiko di mas dating terjadi
terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian , sakit, atau risiko di pecat
dari pekerjaan. nah perusahaan asuransi yang mau dan sanggup menanggung setiap
resiko yang bakalan di hadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal
ini sebabkan perusahaan suransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha
pertanggung terhadap risiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.
Dalam bahasa Belanda kata asuransi di sebut
Assurantie yang terdiri dari kata “ assuradeur” yang berarti penanggung dan “geassureerde”
yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa prancis disebut “ assurance”
yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi . sedangkan dalam bahasa
latin di sebut “assecurate” yang berarti meyakinkan orang. Selanjutnya bahasa
inggris kata suransi di sebut “insurance “ yang berarti menanggung sesuatu yang
mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “assurance” yang berarti menanggung
sesuatu yang pasti terjadi .
Pengertian
Asuransi Menurut Pasal 246 KUHD adalah Suatu perjanjian dimana seorang penanggung
dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya kepada tertanggung untuk
membebaskannya dari kerugian kerena kehilangan, kerusakan atau ketiadaan
keuntungan yang diharapkan, yang akan dideritanya karena kejadian yang tidak
pasti.
Unsur-unsur
asuransi menurut Pasal 246 KUHD :
·
Ada
dua pihak yang terkait dalam asuransi, yaitu penanggung dan tertanggung.
·
Adanya
peralihan risiko dari tertanggung kepada penanggung.
·
Adanya
premi yang harus dibayar tertanggung kepada penanggung
·
Adanya
unsur peristiwa yang tidak pasti (evenement), peristiwa ini tidak diketahui
sebelumnya dan tidak diharapkan terjadinya.
·
Adanya
unsur ganti rugi apabila terjadi peristiwa yang tidak pasti
·
Unsur
ganti kerugian merupakan salah satu unsur yang penting yang terdapat dalam
Pasal 246 KUHD, Unsur ini hanya menunjuk kepada asuransi kerugian (loss
insurance) yang obyeknya adalah harta kekayaan.
1.
Asuransi
jiwa (life insurance) tidak termasuk dalam rumusan Pasal 246 KUHD, karena jiwa
manusia bukanlah harta kekayaan.
Pasal 1 angka 1 UU No 2 tahun 1992 :
• Asuransi
atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan
menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,
• Atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan derita tertanggung
yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
• Jadi,
rumusan Pasal 1 UU No 2/92 tidak hanya melingkupi asuransi kerugian
melainkan juga asuransi jiwa.
• obyek
asuransi tidak hanya meliputi harta kekayaan melainkan juga jiwa /raga manusia.
Kemudian Pasal 1 angka 2 UU No 2
tahun 1992 menambahkan bahwa:
• objek
asuransi itu bisa berupa benda dan jasa, jiwa raga, kesehatan manusia, tanggung
jawab hukum serta semua kepentingan lainnnya yang dapat hilang, rusak dan
atau berkurang nilainya.
Unsur-unsur
asuransi menurut UU No 2 tahun 1992
1.
Subyek : Penanggung dan Tertanggung
2.
Status subyek : penanggung harus
berstatus sebagai perusahaan badan hukum, tertanggung dapat berstatus sebagai
perseorangan.
3.
Obyek Asuransi : Benda, hak atau
kepentingan yang melekat pada benda, dan sejumlah uang yang disebut premi/ganti
kerugian/santunan
4.
Peristiwa Asuransi : Perbuatan hukum
berupa persetujuan mengenai obyek asuransi, peristiwa yang tidak
pasti/evenemen.
5.
Hubungan Asuransi : Keterikatan yang
timbul karena persetujuan berupa hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Menurut pendapat
saya ada perbedaan antara Pasal 1 angka 1 UU No 2 tahun 1992 dengan Pasal 246 KUHD
terdapat pada pengertian masing – masing pada UU no 2 tahun 1992 membahas
tentang asuransi kerugian dan asuransi jiwa sedangkan di pasal 246 KUHD tidak
ada .
Di UU No 2 tahun 1992 juga terdapat memberikan pembayaran
yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang sedangkan di pasal 246
KUHD tidak ada.
Sumber :
Bank dan lembaga keuangan lainnya edisi revisi 2014 Dr.kamir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar