Laman

Minggu, 17 Juli 2016

UU PERASURANSIAN


Jika membahas tentang asuransi sudah tidak asing lagi di lingkungan masyaratan banyak perusahan memberikan pelayanan asuransi. Seperti asuransi pendidikan , kesehatan, pensiun dan dll. Karena tidak ada yang bisa meramalkan apa yang terjadi di masa yang akan dating secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat analisis . risiko di mas dating terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian , sakit, atau risiko di pecat dari pekerjaan. nah perusahaan asuransi yang mau dan sanggup menanggung setiap resiko yang bakalan di hadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini sebabkan perusahaan suransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggung terhadap risiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.
Dalam bahasa Belanda kata asuransi di sebut Assurantie yang terdiri dari kata “ assuradeur” yang berarti penanggung dan “geassureerde” yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa prancis disebut “ assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi . sedangkan dalam bahasa latin di sebut “assecurate” yang berarti meyakinkan orang. Selanjutnya bahasa inggris kata suransi di sebut “insurance “ yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi .
Pengertian Asuransi Menurut Pasal 246 KUHD adalah  Suatu perjanjian dimana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya kepada tertanggung untuk membebaskannya dari kerugian kerena kehilangan, kerusakan atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, yang akan dideritanya karena kejadian yang tidak pasti.

Unsur-unsur asuransi menurut Pasal 246  KUHD :

·         Ada dua pihak yang terkait dalam asuransi, yaitu penanggung dan tertanggung.
·         Adanya peralihan risiko dari tertanggung kepada penanggung.
·         Adanya premi yang harus dibayar tertanggung kepada penanggung
·         Adanya unsur peristiwa yang tidak pasti (evenement), peristiwa ini tidak diketahui sebelumnya dan tidak diharapkan terjadinya.
·         Adanya unsur ganti rugi apabila terjadi peristiwa yang tidak pasti
·         Unsur ganti kerugian merupakan salah satu unsur yang penting yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD, Unsur ini hanya menunjuk kepada asuransi kerugian (loss insurance) yang obyeknya adalah harta kekayaan.

1.      Asuransi jiwa (life insurance) tidak termasuk dalam rumusan Pasal 246 KUHD, karena jiwa manusia bukanlah harta kekayaan.

Pasal 1 angka 1 UU No 2 tahun 1992 :

•         Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,
•         Atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan derita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
•         Jadi, rumusan Pasal 1  UU No 2/92 tidak hanya melingkupi asuransi kerugian melainkan juga asuransi jiwa.
•         obyek asuransi tidak hanya meliputi harta kekayaan melainkan juga jiwa /raga manusia.

Kemudian Pasal 1 angka 2 UU No 2 tahun 1992 menambahkan bahwa:
•         objek asuransi itu bisa berupa benda dan jasa, jiwa raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum serta semua kepentingan lainnnya yang dapat hilang, rusak  dan atau berkurang nilainya.

Unsur-unsur asuransi menurut UU No 2 tahun 1992
1.      Subyek : Penanggung dan Tertanggung
2.      Status subyek : penanggung harus berstatus sebagai perusahaan badan hukum, tertanggung dapat berstatus sebagai perseorangan.
3.      Obyek Asuransi : Benda, hak atau kepentingan yang melekat pada benda, dan sejumlah uang yang disebut premi/ganti kerugian/santunan
4.      Peristiwa Asuransi : Perbuatan hukum berupa persetujuan mengenai obyek asuransi, peristiwa yang tidak pasti/evenemen.
5.      Hubungan Asuransi : Keterikatan yang timbul karena persetujuan berupa hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Menurut pendapat saya ada perbedaan antara Pasal 1 angka 1 UU No 2 tahun 1992 dengan Pasal 246 KUHD terdapat pada pengertian masing – masing pada UU no 2 tahun 1992 membahas tentang asuransi kerugian dan asuransi jiwa sedangkan di pasal 246 KUHD tidak ada .  
Di UU No 2 tahun 1992 juga terdapat memberikan pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang sedangkan di pasal 246 KUHD tidak ada.
Sumber :
Bank dan lembaga keuangan lainnya edisi revisi 2014 Dr.kamir 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar