Laman

Minggu, 17 Juli 2016

UU koperasi


Koperasi di Indonesia adalah salah satu bentuk badan  hukum yang sudah lama dikenal di Indonesia . koperasi yang sudah di anggap sebagai cara perkembangan di Indonesia justru hidupnya tenggelam sekalipun pemerintah telah berjuang keras untuk  memajukannya. Tetapi masih ada koperasi kecil yang bangkit di tengah masyarakat.  Lalu apa itu koperasi ? koperasi menurut pendapat saya adalah suatu kumpulan orang yang berkerja sama dan memilik tujuan tertentu. Sumber – sumber koperasi berupa iuran wajib, iuran pokok, dan iuran sukarela sedangkan dari luar kopersi yaitu badan pemerintah , perbankan dan lembaga swasta lainnya.
Untuk membahas undang undang tentang perkoperasian Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tetapi untuk sekarang ini Undang –undang no 17 tahun 2012 di batakalkan karena mengandung korporasi yang tidak sesuai dengan Negara yang memiliki sifat bergotong royong  yang di batalkan oleh mahkamah Konstitusi (MK). Selain karena berjiwa korporasi, UU Perkoperasian telah menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi ciri khas koperasi. Menurut Mahkamah, UU Perkoperasian 2012 bertentangan dengan UUD 1945, dan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan ini.
Untuk menghindari kekosongan hukum, Mahkamah menyatakan berlaku kembali UU Perkoperasian 1992. ”Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru,” kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 28/PUU-XI/2013 di ruang sidang MK.
Berikut adalah ringkasan UU no 25 tahun 1992
Pengertian koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas azas kekeluargaan.

Prinsip - prinsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992
1.      keanggoaan bersifat sukarela dan terbuka maksudnya adalah keanggotaan yang  mau membangun perekonomian nasional atau masyarakat untuk dapat berpartisifasi dengan sukarela dan terbuka dalam keanggotaan di koperasi.

2.      pengelolahan dilakukan secara demokratis maksudnya adalah pengelolahan yang dilakukan untuk kepentingan rakyat yang memutuhkan bantuan.
3.      Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota. Membagi hasil SHU ke rakyat secara merata dan untuk mendapatkan modal kembali untuk pengelolahan koperasi.

4.      Modal diberi jasa secara terbatas.

5.      Kemandirian tanpa ada campurtangan pemerintah dalam pengelolahan koperasi.

6.      Pendidikan perkoperasian mengadakan pelatihan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk pengelolahan koperasi yang baik.

7.      Kerjasama antara koperasi saling memnyampaikan asparasi dan pendapat apabila mengalami kendala dan penambahan modal.

Menurut pendapat saya jika pemerintah sudah mengubah UU pasti sudah di pikirkan dengan matang walaupun banyak pro dan kontra di masyarakat itu sendiri . pasti itu sudah keputusan yang bagus untuk Negara Indonesia .
Sumber :
Bank dan lembaga keuangan lainnya edisi revisi 2014 Dr.kamsir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar