Koperasi
di Indonesia adalah salah satu bentuk badan hukum yang sudah lama dikenal di Indonesia .
koperasi yang sudah di anggap sebagai cara perkembangan di Indonesia justru
hidupnya tenggelam sekalipun pemerintah telah berjuang keras untuk memajukannya. Tetapi masih ada koperasi kecil
yang bangkit di tengah masyarakat. Lalu apa
itu koperasi ? koperasi menurut pendapat saya adalah suatu kumpulan orang yang
berkerja sama dan memilik tujuan tertentu. Sumber – sumber koperasi berupa
iuran wajib, iuran pokok, dan iuran sukarela sedangkan dari luar kopersi yaitu
badan pemerintah , perbankan dan lembaga swasta lainnya.
Untuk
membahas undang undang tentang perkoperasian Lahirnya Undang-Undang No. 17
Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
tetapi untuk sekarang ini Undang –undang no 17 tahun 2012 di batakalkan karena
mengandung korporasi yang tidak sesuai dengan Negara yang memiliki sifat
bergotong royong yang di batalkan oleh
mahkamah Konstitusi (MK). Selain karena berjiwa korporasi, UU
Perkoperasian telah menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong yang
menjadi ciri khas koperasi. Menurut Mahkamah, UU Perkoperasian 2012
bertentangan dengan UUD 1945, dan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat setelah putusan ini.
Untuk
menghindari kekosongan hukum, Mahkamah menyatakan berlaku kembali UU
Perkoperasian 1992. ”Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang
baru,” kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor
28/PUU-XI/2013 di ruang sidang MK.
Berikut
adalah ringkasan UU no 25 tahun 1992
Pengertian
koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992
koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
bedasarkan atas azas kekeluargaan.
Prinsip -
prinsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992
1. keanggoaan
bersifat sukarela dan terbuka maksudnya adalah keanggotaan yang mau membangun
perekonomian nasional atau masyarakat untuk dapat berpartisifasi dengan
sukarela dan terbuka dalam keanggotaan di koperasi.
2. pengelolahan
dilakukan secara demokratis maksudnya adalah pengelolahan yang dilakukan untuk
kepentingan rakyat yang memutuhkan bantuan.
3. Sisa hasil
usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi
dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota. Membagi hasil SHU ke rakyat secara
merata dan untuk mendapatkan modal kembali untuk pengelolahan koperasi.
4. Modal
diberi jasa secara terbatas.
5. Kemandirian tanpa ada campurtangan pemerintah
dalam pengelolahan koperasi.
6. Pendidikan
perkoperasian mengadakan
pelatihan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk pengelolahan koperasi
yang baik.
7. Kerjasama
antara koperasi saling
memnyampaikan asparasi dan pendapat apabila mengalami kendala dan penambahan
modal.
Menurut
pendapat saya jika pemerintah sudah mengubah UU pasti sudah di pikirkan dengan
matang walaupun banyak pro dan kontra di masyarakat itu sendiri . pasti itu
sudah keputusan yang bagus untuk Negara Indonesia .
Sumber
:
Bank
dan lembaga keuangan lainnya edisi revisi 2014 Dr.kamsir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar