UU PERBANKAN
UU perbankan di Indonesia banyak salah satunya kami
akan bahas yaitu undang – undang nomer 7 tahun 1992 tentang perbankan yang di
ubah menjadi undang – undang republika Indonesia No. 10 tahun 1998 tanggal 10
november 1998, seperti berikut ini beserta perbab :
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan
yang berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ;
- bahwa dalam menghadapi perkembangan perekonomian
nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi
dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin
maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk
Perbankan ;
- bahwa dalam memasuki era globalisasi dan dengan telah
diratifikasi beberapa perjanjian internasional di bidang perdagangan
barang dan jasa, diperlukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang perekonomian khususnya sektor Perbankan ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a,
huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu mengubah Undang-undang Nomor
7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan Undang-undang ;
Mengingat
:
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23, dan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 ;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral
(Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865)
;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472)
;
Rangkuman per Bab dari undang – undang tentang
perubahan atas undang – undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan
BAB I
Ketentuan Umum
Memberikan penjelasan mengenai definisi dan pemahaman yang digunakan di undang-undang ini.
BAB II Asas, Fungsi dan Tujuan
Memberikan pemaparan mengenai asas perbankan yang menggunakan prinsip kehati-hatian. Aturan juga menyebut fungsi perbankan sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, serta tujuan perbankan untuk menunjang pembangunan nasional.
BAB III Jenis dan Usaha Bank
Mengatur tentang jenis bank yang terdiri dari bank umum dan bank perkreditan rakyat, juga kegiatan yang dilakukannya. Aturan juga mencakup berbagai usaha yang dapat dilakukan bank umum dan bank perkreditan rakyat.
BAB IV Perizinan, Bentuk Hukum, dan Kepemilikan
Menjelaskan tata cara dan persyaratan dalam memperoleh izin. Aturan juga mencakup bentuk hukum bank dan persyaratan kepemilikan.
BAB V Pembinaan dan Pengawasan
Memberikan wewenang kepada Bank Indonesia untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan perbankan. Kewajiban dan ketentuan yang harus dilakukan bank juga diatur di bab ini.
BAB VI Dewan Komisaris, Direksi, dan Tenaga Asing
Aturan ini memaparkan mengenai tata cara dan ketentuan terkait Dewan Komisaris dan Direksi di industri perbankan. Bank juga diperbolehkan menggunakan tenaga asing, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII Rahasia Bank
Aturan ini memaparkan mengenai kewajiban yang dimiliki bank untuk menjaga rahasia mengenai nasabah. Tapi ada sejumlah pengecualian, yang diatur di bab ini.
BAB VIII Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif
Aturan mengenai sanksi pidana yang bisa dikenakan kepada pelanggar undang-undang tentang Perbankan. Sedangkan untuk sanksi administratif diberikan kepada Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja melanggar undang-undang ini.
BAB IX Ketentuan Peralihan
Menjelaskan mengenai sejumlah ketentuan ketika undang-undang ini mulai berlaku dan proses peralihannya.
BAB X Ketentuan Penutup
Menegaskan tak berlakunya Staatsblad Tahun 1929 Nomor 357 Tanggal 14 September 1929 tentang Aturan-aturan mengenai Badan-badan Kredit Desa dalam propinsi-propinsi di Jawa dan Madura dan luar wilayah kotapraja, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Swasta, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan.
Memberikan penjelasan mengenai definisi dan pemahaman yang digunakan di undang-undang ini.
BAB II Asas, Fungsi dan Tujuan
Memberikan pemaparan mengenai asas perbankan yang menggunakan prinsip kehati-hatian. Aturan juga menyebut fungsi perbankan sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, serta tujuan perbankan untuk menunjang pembangunan nasional.
BAB III Jenis dan Usaha Bank
Mengatur tentang jenis bank yang terdiri dari bank umum dan bank perkreditan rakyat, juga kegiatan yang dilakukannya. Aturan juga mencakup berbagai usaha yang dapat dilakukan bank umum dan bank perkreditan rakyat.
BAB IV Perizinan, Bentuk Hukum, dan Kepemilikan
Menjelaskan tata cara dan persyaratan dalam memperoleh izin. Aturan juga mencakup bentuk hukum bank dan persyaratan kepemilikan.
BAB V Pembinaan dan Pengawasan
Memberikan wewenang kepada Bank Indonesia untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan perbankan. Kewajiban dan ketentuan yang harus dilakukan bank juga diatur di bab ini.
BAB VI Dewan Komisaris, Direksi, dan Tenaga Asing
Aturan ini memaparkan mengenai tata cara dan ketentuan terkait Dewan Komisaris dan Direksi di industri perbankan. Bank juga diperbolehkan menggunakan tenaga asing, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII Rahasia Bank
Aturan ini memaparkan mengenai kewajiban yang dimiliki bank untuk menjaga rahasia mengenai nasabah. Tapi ada sejumlah pengecualian, yang diatur di bab ini.
BAB VIII Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif
Aturan mengenai sanksi pidana yang bisa dikenakan kepada pelanggar undang-undang tentang Perbankan. Sedangkan untuk sanksi administratif diberikan kepada Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja melanggar undang-undang ini.
BAB IX Ketentuan Peralihan
Menjelaskan mengenai sejumlah ketentuan ketika undang-undang ini mulai berlaku dan proses peralihannya.
BAB X Ketentuan Penutup
Menegaskan tak berlakunya Staatsblad Tahun 1929 Nomor 357 Tanggal 14 September 1929 tentang Aturan-aturan mengenai Badan-badan Kredit Desa dalam propinsi-propinsi di Jawa dan Madura dan luar wilayah kotapraja, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Swasta, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan.
UU perbankan yang lainnya sebagai
berikut :
|
KETERANGAN
|
Undang-undang ini dibuat untuk mengesahkan Perppu Nomor 23
Tahun 1999 sebagai Undang-undang.
|
|
Perppu dikeluarkan sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan
masyarakat terhadap sistem perbankan setelah terjadi krisis ekonomi global
yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan. Salah satunya dengan menetapkan
BI dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah untuk
jangka waktu paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan
pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
|
|
Undang-undang dibuat untuk menegaskan independensi BI
sebagai Bank Sentral yang bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak
lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Kebijakan moneter BI juga
dititikberatkan untuk memelihara stabilitas nilai rupiah, secara
berkelanjutan, konsisten, transparan, dan mempertimbangkan kebijakan umum
pemerintah di bidang perekonomian.
|
|
Undang-undang ini dibuat dalam rangka pengamanan Keuangan
Negara pada umumnya, dan pengawasan serta penyehatan tata perbankan pada
khususnya dengan menghidupkan kembali Bank Sentral sesuai dengan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966.
|
|
Undang-undang ini dibuat sebagai peraturan pokok mengenai
batas-batas kebijaksanaan pengendalian jumlah uang yang beredar dalam
masyarakat, tanpa mengganggu jalannya pembangunan serta keseimbangan moneter.
|
|
Undang-undang ini dibuat sebagai peraturan pokok setelah De
Javasche Bank telah dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia.
|
|
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana
|
|
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas
Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
|
|
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
|
Menurut pendapat saya banyak berbagai alas an kenapa
terjadi perubahan menjadi undang – undang No. 10 tahun 1998 yaitu penyempurnaan
terhadap system perbankan nasional yang bukan hanya mencakup upaya penyehatan
bank secara individu melainkan juga penyehatan system perbankan secara
menyeluruh.jadi banyak yang harus di perbaiki tidak hanya dari undang –
undangnya tetapi proses pelaksanaannya juga
Sumber :
Bank dan lembaga keuangan lainnya edisi revisi 2014
Dr. Kasmir
Makasih Kaka..
BalasHapus