Laman

Minggu, 17 Juli 2016

UU PERPAJAKAN


Sumber pendapatan Negara yaitu salah satunya di dapat dari pajak untuk pembangunan Negara . pajak adalah kewajiban setiap warga Negara untuk membayarnya sesuai dengan undang – undang yang berlaku untuk pembangunan negara. Undang-Undang Perpajakan memberikan kepercayaan kepada setiap wajib pajak untuk melakukan kegiatan perpajakannya sendiri mulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya ke kantor pelayanan pajak.
Dari definisi pajak tersebut di atas jelas bahwa pajak merupakan kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan pembangunan nasional kewajiban perpajakan setiap warga negara diatuh dalam Undang-Undang dan Peraturan-peraturan pemerintah.
Berikut adalah Undang – undang tentang perpajakan :

Sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku pada saat ini menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang telah menetap di Indonesia selama 183 hari secara berturut-turut dan memperolah penghasilan dari kegiatan usahanya wajib untuk melakukan kegiatan perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya system self-assessment yang diterapkan oleh pemerintah dalam bidang perpajakan, berarti kewajiban perpajakan setiap wajib pajak, dihitung, diperhitungkan, dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak ke pemerintah dalam hal ini kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar atau berdomisili.

Menurut saya pajak itu perlu untuk di lunasi karena dengan adanya pajak banyak terjadi pembangunan di Negara ini apa lagi untuk pemerataan di wilayah – wilayah pelosok yang perlu banget adanya pembagunan seperti sarana jembatan, sekolah dan masih banyak yang lainnya.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar