Sumber pendapatan Negara
yaitu salah satunya di dapat dari pajak untuk pembangunan Negara . pajak adalah
kewajiban setiap warga Negara untuk membayarnya sesuai dengan undang – undang yang
berlaku untuk pembangunan negara. Undang-Undang
Perpajakan memberikan kepercayaan kepada setiap wajib pajak untuk melakukan
kegiatan perpajakannya sendiri mulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan
kewajiban perpajakannya ke kantor pelayanan pajak.
Dari
definisi pajak tersebut di atas jelas bahwa pajak merupakan kewajiban
kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan
pembangunan nasional kewajiban perpajakan setiap warga negara diatuh dalam
Undang-Undang dan Peraturan-peraturan pemerintah.
Berikut adalah Undang – undang tentang
perpajakan :
Sesuai
dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku pada saat ini menyatakan bahwa
setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang telah menetap di
Indonesia selama 183 hari secara berturut-turut dan memperolah penghasilan dari
kegiatan usahanya wajib untuk melakukan kegiatan perpajakannya sesuai dengan
Undang-Undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya system
self-assessment yang diterapkan oleh pemerintah dalam bidang perpajakan,
berarti kewajiban perpajakan setiap wajib pajak, dihitung, diperhitungkan,
dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak ke pemerintah dalam hal ini
kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar atau berdomisili.
Menurut
saya pajak itu perlu untuk di lunasi karena dengan adanya pajak banyak terjadi
pembangunan di Negara ini apa lagi untuk pemerataan di wilayah – wilayah
pelosok yang perlu banget adanya pembagunan seperti sarana jembatan, sekolah
dan masih banyak yang lainnya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar