Laman

Kamis, 14 Juli 2016

OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

Hal yang paling penting dari bidang keuangan adalah pengawasan. Kenapa? Karena bidang keuangan sangat banyak dan mudah terjadi kasus penyimpangan. Contohnya saja pada manusia atau karyawan itu sendiri di dalam perusahaan banyak yang di beri kesempatan malah melakukan penyelewengan , baik disengaja atau tidak di sengaja. Oleh karena itu, bidang pengawasan melekat atau di lakukan secara terus menerus.
Lalu pertanyaanya adalah apakah yang dimaksud dengan pengawasan ?
Pengawasan adalah aktivitas yang dilakukan untuk mengawasi dan mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan , baik penyusunan anggaran , proses kegiatan perusahaan ,catatan dan laporan terhadap hasil kegiatan. Dari pembahasan di atas adalah bahwa seluruh bagian, unit organisasi ataupun organisasi secara keseluruhan harus di awasi dan dikendalikan.

Peran otoritas jasa keuangan
Setiap lembaga atau perusahaan didirikan melalui visi dan misi yang jelas sama halnya dengan OJK memiliki visi,misi, dan tujuan yang hendak dicapai. Visi (OJK ) adalah menjadi lembaga pengawas industry jasa keuangan yang terpercaya,melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, mampu mewujudkan industry jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta memajukan kesejahteraan umum .
Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
1.      Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2.      Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
3.      Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.​​
Sedangkan tujuan OJK adalah agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan :
1.      Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
2.      Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
3.      Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Adapun fungsi dan tugas adalah
Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.


Arti penting otoritas jasa keuangan.

Bagi masyarakat tentunya dengan adanya OJK akan memberikan perlindungan dan rasa aman atas investasi atau transaksi yang dijalankan lewat lembaga jasa keuangan. Bagi pemeritah memberika keuntungan rasa aman bagi masyarakatnya dan perolehan pendapatan dari perusahaan berupa pajak atau peryediaan barang dan jasa yang berkualitas baik.sedangkan bai dunia usaha , dengan adanya OJK maka perolehannya semakin baik dan perusahaan yang dijalankan makin sehat dan lancar.
Struktur organisasi OJK terdiri dari :
1.      Dewan Komisioner OJK
2.      Pelaksana Kegiatan Operasional
Struktur dewan komisioner terdiri dari :
1.      Ketua merangkap anggota;
2.      Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
3.      Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4.      Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
5.      Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6.      Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
7.      Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
8.     Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
9.     Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I Kementerian Keuangan.
Menurut pendapat saya OJK adalah lembaga yang di bentuk oleh pemerintak untuk melakukan pengawasan yang sangat ketat. Dengan adanya OJK di Indonesia menjadikan kepentingan kemajuan perekonomian Negara secara luas dan kemakmuran masyarakat Indonesia. Sebab itu OJK sangat di dukung pihak di tanah air.
Sumber:
Bank dan lembaga keuangan lainnya edisi revisi 2014 Dr.Kasmir 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar