Hal yang paling penting
dari bidang keuangan adalah pengawasan. Kenapa? Karena bidang keuangan sangat
banyak dan mudah terjadi kasus penyimpangan. Contohnya saja pada manusia atau karyawan
itu sendiri di dalam perusahaan banyak yang di beri kesempatan malah melakukan
penyelewengan , baik disengaja atau tidak di sengaja. Oleh karena itu, bidang
pengawasan melekat atau di lakukan secara terus menerus.
Lalu pertanyaanya adalah apakah yang dimaksud dengan
pengawasan ?
Pengawasan adalah
aktivitas yang dilakukan untuk mengawasi dan mengendalikan seluruh kegiatan
perusahaan , baik penyusunan anggaran , proses kegiatan perusahaan ,catatan dan
laporan terhadap hasil kegiatan. Dari pembahasan di atas adalah bahwa seluruh
bagian, unit organisasi ataupun organisasi secara keseluruhan harus di awasi
dan dikendalikan.
Peran
otoritas jasa keuangan
Setiap lembaga atau
perusahaan didirikan melalui visi dan misi yang jelas sama halnya dengan OJK
memiliki visi,misi, dan tujuan yang hendak dicapai. Visi (OJK ) adalah menjadi
lembaga pengawas industry jasa keuangan yang terpercaya,melindungi kepentingan
konsumen dan masyarakat, mampu mewujudkan industry jasa keuangan menjadi pilar
perekonomian nasional yang berdaya saing global serta memajukan kesejahteraan
umum .
Misi Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) adalah:
1.
Mewujudkan terselenggaranya seluruh
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan
akuntabel;
2.
Mewujudkan sistem keuangan yang
tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
3.
Melindungi kepentingan konsumen dan
masyarakat.
Sedangkan tujuan OJK adalah agar keseluruhan
kegiatan jasa keuangan :
1.
Terselenggara secara teratur, adil,
transparan, dan akuntabel,
2.
Mampu mewujudkan sistem keuangan
yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
3.
Mampu melindungi kepentingan
konsumen dan masyarakat.
Adapun fungsi
dan tugas adalah
Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang
terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa
keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Arti penting otoritas jasa keuangan.
Bagi masyarakat tentunya
dengan adanya OJK akan memberikan perlindungan dan rasa aman atas investasi
atau transaksi yang dijalankan lewat lembaga jasa keuangan. Bagi pemeritah
memberika keuntungan rasa aman bagi masyarakatnya dan perolehan pendapatan dari
perusahaan berupa pajak atau peryediaan barang dan jasa yang berkualitas
baik.sedangkan bai dunia usaha , dengan adanya OJK maka perolehannya semakin
baik dan perusahaan yang dijalankan makin sehat dan lancar.
Struktur organisasi OJK terdiri dari :
1.
Dewan Komisioner OJK
2.
Pelaksana Kegiatan
Operasional
Struktur dewan komisioner terdiri dari :
1.
Ketua merangkap
anggota;
2.
Wakil Ketua sebagai
Ketua Komite Etik merangkap anggota;
3.
Kepala Eksekutif
Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4.
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
5.
Kepala Eksekutif
Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6.
Ketua Dewan Audit
merangkap anggota;
7.
Anggota yang
membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
8. Anggota Ex-officio
dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
9. Anggota Ex-officio
dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I Kementerian
Keuangan.
Menurut pendapat saya
OJK adalah lembaga yang di bentuk oleh pemerintak untuk melakukan pengawasan
yang sangat ketat. Dengan adanya OJK di Indonesia menjadikan kepentingan
kemajuan perekonomian Negara secara luas dan kemakmuran masyarakat Indonesia. Sebab
itu OJK sangat di dukung pihak di tanah air.
Sumber:
Bank dan lembaga keuangan lainnya edisi revisi 2014
Dr.Kasmir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar